JoSS, SINGAPURA – Singapura kembali memperketat syarat perjalanan luar negeri dengan memperpendek jangka waktu tes Covid-19 dari 72 jam menjadi 48 jam sebelum keberangkatan guna menangkal importasi virus.
Dilansir Bloomberg pada Senin (6/9/2021), Aturan ini wajib bagi penduduk Singapura dan pemegang izin tinggal permanen. Kebijakan ini akan efektif berlaku pada 9 September pukul 23.59. Kebijakan yang baru berlaku pada tiga negara dengan risiko tertinggi.
“Bagi setiap individu yang tiba dari negara-negara dengan risiko tinggi harus memperlihatkan bukti tes PCR yang diambil dalam 48 jam sebelum keberangkatan”, kata Kementerian Kesehatan pada Minggu (5/9/2021).
Bulan lalu, Singapura mengelompokkan negara dan kawasan dalamm empat kategori risiko di mana kategori I adalah yang paling aman. Langkah-langkah perbatasan yang berbeda berlaku untuk setiap klasifikasi.
Saat ini, Singapura tengah menghadapi kenaikan kasus yang membuat pemerintah menunda pelonggaran.
Pemerintah Singapura telah menetapkan sejumlah perubahan, seperti Korea Selatan akan masuk pada kategori II dan diikuti oleh Australia, Selandia Baru, Kanada, Brunei dan Jerman.
Sementara itu, Austria, Belgia, Kroasia, Denmark, Mesir, Finlandia, Italia, Jepang, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Arab Saudi, Swiss, dan Swedia masuk ke kategori III. Kategori I termasuk Hong Kong, Macau, China, dan Taiwan. Adapun, negara-negara di luar itu masuk ke kategori IV.
Baca juga: China Kembangkan Prototype Helikopter Mini Untuk Pengawasan di Mars
Kementerian Kesehatan menegaskan aturan ini diterapkan untuk menekan risiko Covid-19 dari luar negeri.
Bagi pelancong dari Kategori II hingga IV akan diminta menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 48 jam sebelum berangkat ke Singapura. Selain itu, pelancong juga wajib mendapatkan tes PCR kedatangan, serta melakukan karantina mandiri dan menjalankan tes, terutama setelah akhir karantina.
Pelancong juga harus melakukan karantina di tempat tinggal masing-masing atau akomodasi lain yang sesuai, atau hanya dengan anggota rumah tangga yang juga merupakan individu yang divaksinasi dengan riwayat perjalanan dan durasi pemberitahuan tinggal di rumah yang sama.
Pelancong yang tidak divaksinasi akan diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas khusus. “Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami seiring dengan peta jalan kami untuk menjadi negara yang tangguh terhadap Covid,” kata Kementerian Kesehatan. (lna)

Leave a Reply