Santunan Korban Meninggal Pada Kebakaran Lapas Tangerang Dinilai Tak Layak, Yasonna Didesak Mundur

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: kabar6)

JoSS, JAKARTA – Bantuan Rp30 juta yang diberikan pemerintah kepada keluarga korban atas tragedi kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tangerang dinilai tidak layak. Selayaknya keluarga napi yang meninggal masing-masing mendapat bantuan Rp600 juta.

Pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan sesuai dengan aturan PP 92/2015 besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHP yang mengakibatkan kematian adalah minimal Rp50 juta sampai Rp600 juta.

“Apakah bantuan Rp30 juta itu layak? Apa acuan hukumnya? Besaran ganti kerugian juga ada kalkulasinya,” kata Oky dalam konfrensi pers virtual, Minggu (12/9/2021) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didesak untuk mundur dari jabatannya pasca kebakaran yang melanda LP Klas I Tangerang dan menewaskan sedikitnya 45 narapidana.

Desakan itu disampaikan LBH Jakarta, Imparsial dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang yang tergabung dalam LBH Masyarakat.

“Adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Dirjen pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkum HAM dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum,” kata pengacara publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.

Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Unsur Kelalaian Dalam Kebakaran Lapas I Tangerang

Menurut Ma’ruf, terjadinya kebakaran tersebut sangat sistematik. Hal ini terjadi karena kapasitas sel yang melebihi batas tak hanya itu imbasnya pemeliharaan akan sistem kelistrikan menjadi tidak optimal. Inilah yang menjadi pemicu dugaan awal terjadinya kebakaran tersebut.

“Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan,” katanya.

Ma’ruf menyatakan pihaknya bersedia melakukan advokasi dan memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bon) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum kepada korban dan keluarga korban,” katanya.

Seperti diketahui, 45 napi tewas dalam musibah kebakaran LP Tangerang yang terjadi di Blok C2 pada Rabu (8/8/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran LP Tangerang diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.

LP Klas 1 Tangerang saat ini menampung sebanyak 2.072 warga binaan. Sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*