Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Unsur Kelalaian Dalam Kebakaran Lapas I Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten Blok-C hangus terbakar (Foto: tvonenews.com)

JoSS, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan timnya tengah mendalami dugaan unsur kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 orang narapidana pada Rabu (8/9/2021) dinihari.

Namun Tubagus Ade belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut soal penyelidikan kebakaran tersebut. “Iya,  Ada dugaan unsur kelalaian. Nanti hasil penyelidikan disampaikan,” kata dia, seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, ada 22 saksi yang diperiksa dalam peristiwa kebakaran maut tersebut. Mereka terdiri dari tiga klaster.

“Klaster pertama adalah petugas yang bertugas saat itu. Kedua adalah klaster warga binaan yang selamat. Ada 73 orang selamat, ada beberapa kami lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.

Klaster terakhir adalah pendamping warga binaan. “Kami lakukan pemeriksaan,” ujar dia. Pemeriksaan para saksi ini untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 orang tersebut. Kebakaran terjadi di Blok C2 yang menampung 122 orang.

Desakan untuk mengusut kasus kebakaran Lapas Tangerang ini datang dari berbagai pihak. Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR meminta investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.

Mereka juga meminta pemerintah segera menentukan langkah pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa dan jatuhnya korban, termasuk pemulihan dan pertanggungjawaban pada keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pengusutan peristiwa kebakaran Lapas Tangerang  hingga tuntas. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta meminta pemerintah harus meninjau kembali sistem hukum narkotika nasional yang cenderung mempidanakan pecandu narkoba.

Baca juga: Kekerasan Terhadap Napi Nusakambangan, Kalapas Narkotika Dinonaktifkan

“Hal itu menyebabkan kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan,” kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (9/9/2021).

LBH Jakarta menyoroti kapasitas Lapas Kelas 1 Tangerang yang seharusnya hanya menampung 600 narapidana namun dihuni 2.072 orang. Overcrowding 250 persen dari daya tampung lapas itu menjadi  penyebab banyak korban jiwa dalam tragedi kebakaran Lapas Tangerang, kemarin.

“Sistem peradilan yang masih mengutamakan pidana pemenjaraan itu salah satu penyebab dari overcrowding,” kata Nelson.

Selain mendesak pengusutan penyebab kebakaran, LBH Jakarta mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi kerja Kementerian Hukum dan HAM.

“Kementerian Hukum dan HAM harus melakukan evaluasi secara keseluruhan kondisi Lapas dan Rutan secara berkala dan menjamin bahwa tragedi seperti ini tidak terulang kembali,” tulis LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga mendesak Komnas HAM dilibatkan untuk mengawasi dan memantau kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Atas tragedi kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu dini hari itu, LBH Jakarta mengucapkan turut berbela sungkawa kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*