PT KAI Turunkan Tarif Layanan Tes Antigen Menjadi Rp45 Ribu di 64 Stasiun

Ilustrasi rapid test antigen (Foto: twitter @keretaapikita)

JoSS, SOLO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) sepakat melakukan penyesuaian dengan menurunkan tarif layanan tes antigen. Harga tes yang awalnya dibanderol senilai Rp85.000, mulai 24 September 2021 besok menjadi Rp45.000.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku di 64 stasiun jarak jauh.

“Penyesuaian tarif ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” ujar Vice Joni Martinus dalam keterangannya, pada Kamis (23/9/2021).

Pihaknya lalu menyebut bahwa untuk melakukan pemeriksaan tes Antigen di stasiun, penumpang harus memiliki tiket atau kode booking kereta jarak jauh yang sudah lunas.

Berikut ini daftar stasiun yang melayani pemeriksaan tes Antigen: Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan,  Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja dam Gombong.

Selain itu juga di stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo dan Kalisetail.

Adapun untu stasiun di luar Pulau Jawa yang juga mengalami penurunan tarif layanan tes antigen yakni di Stasiun Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi  dan Baturaja.

Baca juga: KAI Daop 4 Kembali Mengoperasikan Dua KA Lokal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan akan tetap menerapkan persyaratan tersebut dengan ketat meski level PPKM diturunkan.

Persyaratan yang diberlakukan oleh KAI disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Salah satu aturannya yakni, anak berusia 12 tahun, serta tidak membawa kartu vaksin dan surat keterangan PCR atau Rapid Test Antigen tidak perbolehkan naik kereta api.

Pengguna yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Bagi Anda yang ingin menggunakan Kereta Api Jarak Jauh selama masa perpanjangan PPKM, berikut persyaratannya:

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama

Apabila pengguna tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis, dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pengguna belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Tidak diperkenakan membawa anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*