JoSS, JAKARTA – Pemerintah resmi melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan ke depan. Meski demikian kondisi terkini lebih baik dari sebelumnya, yakni tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4 di Jawa dan Bali.
“Dari berbagai perbaikan, tidak ada lagi kabupaten/kota di level 4 di Jawa Bali. Semua pada level 3-2,” ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam press conference, Senin (20/9) petang.
Dia menuturkan pemerintah menyatakan akan terus menerapkan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali selama virus corona belum sepenuhnya hilang. Penerapan PPKM di Jawa-Bali akan dievaluasi tiap satu pekan dan di luar Jawa-Bali tiap dua pekan sekali.
Menurutnya, PPKM akan selamanya menjadi instrumen pemerintah dalam pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
“Presiden dalam Ratas tadi pagi mengingatkan kami semua, agar kita tetap waspada dan hati hati. Banyak negara setelah beberapa saat ini naik lagi [kasusnya] dengan cepat. Ini harus kita waspadai. Risiko peningkatan kasus tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujar Luhut.
Meski terus memberlakukan PPKM namun pemerintah juga telah melonggarkan pembatasan di sejumlah daerah. Pemerintah mulai mengizinkan berbagai fasilitas umum beroperasi seperti mal, taman bermain, tempat rekreasi, pasar, hingga bioskop.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Sentuh Angka Terendah, PPKM Tetap Berlanjut
Tempat-tempat peribadatan juga mulai dibuka. Sementara vaksinasi terus digenjot. Pembukaan berbagai fasilitas itu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya syarat telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Pemerintah juga akan melakukan uji coba membuka mal untuk anak usia di bawah 12 tahun. “Uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang 12 tahun dengan pengawasan pendampingan orang tua,” ujar Luhut.
Luhut mengungkap uji coba ini dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta dan Surabaya. Selain itu, dalam perpanjangan PPKM yang baru, restoran yang berada di outdoor diizinkan beroperasi 50 persen.
Sementara itu, untuk perkantoran di sektor non esensial dapat menerapkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen. Hal ini berlaku di masa perpanjangan PPKM di Jawa-Bali.
“Kantor non esensial dapat WFO 25 persen,” ungkap Luhut.
Namun, ia mengatakan seluruh pegawai yang bekerja dari kantor harus sudah divaksinasi. Selain itu, manajemen juga harus menggunakan QR code aplikasi Peduli Lindungi bagi karyawan yang ingin masuk gedung perkantoran. “Pegawai harus vaksin dan gunakan QR aplikasi Peduli Lindungi,” terang Luhut.
Penerapan PPKM di Jawa-Bali akan dievaluasi setiap satu pekan, sedangkan di luar Jawa-Bali dievaluasi setiap dua pekan. (lna)

Leave a Reply