
JoSS, SOLO – Polisi mengamankan sekitar 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (13/9/2021). Penangkapan itu dilakukan setelah mahasiswa itu membentangkan poster yang bertuliskan sejumlah aspirasi saat ada kunjungan presiden Joko Widodo.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, Zakky Musthofa Zuhad mengatakan, ada 10 anggotanya yang ditangkap polisi saat Jokowi berkunjung ke UNS.
Zakky hingga saat ini masih belum mengetahui alasan polisi melakukan penangkapan itu. “Sekarang mereka dibawa ke Mapolresta [Solo]. Tadi teman-teman hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat poster, tapi kemudian ditangkap. Kami juga tidak tahu salah kami di mana. Kami tertib, tidak berkumpul, poster-poster yang dibentangkan juga isinya sopan,” ujarnya dilansir dari Solopos.com.
Zakky mengatakan, sejumlah anggota BEM UNS sebelumnya sudah meminta ruang untuk berdialog dengan presiden. Hanya saja permintaan itu tidak mendapatkan izin.
Oleh karena itu, agar aspirasi yang ingin disampaikan mahasiswa bisa diketahui Jokowi, akhirnya dituliskan dalam poster dan dibentangkan saat rombongan Jokowi melintas.
Baca juga: Netizen Sudah Curiga Coki Pemakai Saat Tayangan Videonya ‘Bekingan Polisi VS Doa Ampuh Mana?’
Dia menilai pesan yang disampaikan dalam poster itu, juga sopan dan dalam penyampaiannya tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, pihaknya sangat menyesalkan penangkapan itu.
“Kami sudah mencoba minta kepada kampus agar kita diberikan ruang untuk memberikan kajian, pesan, refleksi kepada Pak Jokowi, tapi tidak diperkenankan, sehingga kami sampaikan aspirasi dengan poster. Menurut kami posternya juga sangat sopan. Misalnya ‘Pak Jokowi Ayo Benahi KPK, Ayo Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu’,” imbuhnya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan itu. Alasannya, karena penyampaian aspirasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu melanggar ketentuan yang berlaku.
“Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku,” tutur dia.
“Selain itu, di tengah pandemi saat ini, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari. Sebab kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid-19 secara masif. Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat,” tambahnya. (lna)

Leave a Reply