
JoSS, SEMARANG – Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan pihak Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah dalam kasus penganiayaan yang menewaskan salah seorang taruna lembaga pendidikan tersebut, Zidan Muhammad Faza.
“Kami telah meminta keterangan unsur dari internal PIP Semarang, seperti petugas keamanan kampus serta bagian pembinaan taruna. Dari hasil penyidikan yang dilakukan masih dikembangkan,” katanya, seperti dilansir dari Antara, Kamis (16/9/2021).
Seperti diketahui, lima taruna PIP Semarang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.
Lima taruna PIP Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.
Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, di luar lingkungan kampus, yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.
Agus menyebut mess tersebut merupakan rumah kontrakan yang disewa oleh para taruna sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Pukuli Juniornya Hingga Tewas 5 Taruna PIP Semarang Jadi Tersangka
Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya Zidan Muhammad Faza, memperagakan sekitar 20 adegan saat menjalani reka ulang adegan dalam kasus tersebut.
Reka ulang yang dilaksanakan di Mapolrestabes Semarang, Kamis, diikuti oleh saksi yang terdiri dari enam rekan seangkatan pelaku serta 14 rekan korban yang juga menjadi korban penganiayaan.
Adegan dalam reka ulang tersebut menggambarkan penganiayaan yang terjadi di dalam Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, perjalanan saat korban ke rumah sakit, serta kondisi saat korban mendapat pertolongan medis.
Agus mengatakan reka ulang adegan yang juga dikuti jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang ini bertujuan untuk mengetahui kronologis kejadian yang disesuaikan dengan keterangan tersangka dan para saksi.
Lima tersangka, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan secara bergantian memperagakan penganiayaan yang dilakukan.
Dalam reka ulang tersebut, kata dia, terdapat sejumlah fakta baru yang terungkap. “Dalam kejadian itu, ternyata para taruna junior ini tidak hanya dipukul dengan tangan, namun ada juga yang ditendang dengan menggunakan lutut oleh pelaku,” katanya.
Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut. Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain. (lna)

Leave a Reply