Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Kuota 800 Ribu Penerima

JoSS, JAKARTA – Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 20. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menyebut bahwa pengumuman akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Head of Communications Manajemen Pelaksanan Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan bahwa kuota penerimaan peserta program gelombang 20 yang disediakan adalah sebanyak 800.000 peserta.

“Kuota gelombang 20 adalah 800.000. Jadwalnya akan kami umumkan dalam beberapa hari ke depan,” jelas Louisa, dalam pesan singkat, Minggu (5/9/2021), seperti dilansir dari bisnis.com.

Adapun, jumlah kuota peserta pada gelombang 20 sama dengan yang disediakan pada gelombang 19. Hingga gelombang 19, sudah ada lebih dari 10 juta penerima Kartu Prakerja.

Untuk pendaftaran, bisa dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id . Dilansir dari situs prakerja.go.id, berikut tahapan pendaftarannya:

Baca juga: Tanoto Foundation Buka Program Kepemimpinan Teladan, Ada Beasiswanya Juga Lho
  1. Masuk (login) ke akun yang sudah dibuat dengan nama, alamat e-mail, dan kata sandi
  2. Masuk ke dashboard
  3. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
  4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP
  5. Verifikasi nomor handphone dan tunggu SMS berisi kode OTP
  6. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor handphone
  7. Isi pernyataan pendaftar sampai selesai
  8. Siapkan diri untuk melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
  9. Selesai evaluasi tes, pilih gelombang seleksi yang dibuka
  10. Tunggu hasil pendaftaran gelombang melalui SMS

Para peserta yang menerima Kartu Prakerja nantinya akan menerima bantuan pelatuuhan sebesar Rp1 juta, dana insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 selama 4 (empat bulan) atau total Rp2,4 juta, serta insentif pengisian tiga survei sebesar Rp150.000 yang dibayarkan Rp50.000 setiap kali pengisian survei.

Program Kartu Prakerja Gelombang 20 terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemensos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*