DPRD Jateng Komitmen Tertib 100% LHKPN Sebelum Batas Tempo

Ketua DPRD Bambang Kusriyanto saat menerima penghargaan kepatuhan LHKPN 2019 pada 2020. (Foto: dprd.jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng berkomitmen untuk tertib melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Bahkan lembaga para wakil rakyat ini menargetkan diri akan 100% menyelesaikan laporan kekayaannya sebelum batas tempo pelaporan.

Wujud komitmen tersebut, dari total 117 legislator DPRD Jateng wajib lapor, bahkan  seluruhnya sudah menyelesaikan sebelum 31 Maret 2021.

Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono, Rabu (8/9/2021) mengatakan seluruh anggota DPRD Jateng harus proaktif, laporan kekayaan pejabat negara akan dilaporkan secara rutin, tidak hanya secara periodik.

“Kami menargetkan untuk 100% LHKPN selesai sebelum batas tempo pelaporan. Seluruh anggota DPRD harus proaktif untuk menyelesaikannya,” jelasnya, dilansir dari dprd.jatengprov.go.id.

Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono, mengatakan DPRD Jateng berkomitmen untuk tertib melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 100% sebelum batas tempo. (Foto:dprd.jatengprov.go.id)

Politikus Golkar tersebut juga menegaskan kewajiban membuat LHKPN telah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Disebutkan menjadi kewajiban anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, lanjut Ferry, dalam Keputusan Pimpinan DPRD mengatur sanksi bagi yang tidak melaporkan kekayaan.

Baca juga: DPRD Jateng Dorong Realisasi Proyek Infrastruktur dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi Covid-19

Yohan Fitriadi, Kasubag Protokol Humas turut menambahkan untuk lapor LHKPN 100% sebelum batas tempo akhir pelaporan, sejauh ini tidak ada kendala karena ada sinergi yang baik dengan para anggota. Buah dari tertib lapor LHKPN pada 2018 dan 2019 mendaptkan penghargaan sebagai pengelola LHKPN terbaik untuk tingkat Legislatif Provinsi se Indonesia.

Staf Unit Pengelola E-LHKPN Sekretariat DPRD Jawa Tengah Endro menyampaikan, sebelum batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2020, pihaknya akan jemput bola kepada para anggota.

“Dari total 117 wajib lapor sebelum 31 Maret 2021 sudah 100%. Kami jemput bola, untuk membantu para anggota melaporkan LHKPN,” kata dia.

Sebelumnya disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9) menyampaikan, Provinsi Jateng selalu mencapai kepatuhan LHKPN yang sempurna. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*