JoSS, SEMARANG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang mencatat sejumlah objek wisata di Ibu Kota Jawa Tengah ini sudah mulai kembali dibuka, menyusul penurunan status PPKM menjadi Level 3.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Kamis, mengatakan, pembukaan objek wisata tersebut dilakukan secara bertahap, sesuai syarat yang telah ditentukan.
“Syarat yang harus dipenuhi antara lain jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia serta pengunjung harus sudah divaksin,” katanya, seperti dilansir dari Antara.
Selain pengunjung, para pegawai pengelola tempat wisata juga harus dipastikan sudah divaksin. Ia menyebut sekitar 80 persen pekerja hiburan dan wisata di Kota Semarang ini telah divaksin.
Adapun untuk pengunjung diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi Pedulilindungi atau dengan menggunakan kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan dicocokkan dengan KTP.
Beberapa objek wisata yang sudah kembali dibuka antara lain Museum Lawangsewu, Kelenteng Sam Poo Kong, Semarang Zoo, serta Maerokoco. Objek wisata lain yang sedang dalam persiapan dan akan kembali buka dalam beberapa hari ke depan antara lain Goa Kreo serta Taman Lele.
Ia mengimbau para pengunjung tempat wisata tetap menjalankan protokol kesehatan sehingga tidak memunculkan kasus baru COVID-19.
Baca juga: Tempat Wisata dan Hiburan di Semarang Sudah Dibuka, Pengunjung Wajib Sudah Divaksin
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang mulai menyesuaikan pelonggaran kegiatan masyarakat seiring dengan penurunan level PPKM menjadi level 3. Di antaranya pembukaan tempat ibadah untuk kegiatan ibadah, objek wisata dan tepat hiburan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021. Diketahui, Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi merasa bersyukur atas perkembangan kondisi wilayah yang dipimpinnya tersebut.
“Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun. Berita baiknya, Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan,” tutur Hendi, sapaan akrabnya pada sesi keterangan pers, Selasa (17/8/2021).
Disampaikan, dengan penurunan level tersebut, pihaknya akan memberikan beberapa pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktivitas. Antara lain, pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB, serta 25 persen untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.
Lebih jauh terkait dibukanya tempat olah raga, Hendi juga menambahkan, aktivitas dalam satu grup hanya boleh diikuti maksimal empat orang.
“Hari ini ada tambahan, tempat olah raga boleh buka. Tapi kapasitasnya 25 persen, dan satu grup hanya boleh empat orang. Jadi artinya, misalnya ada satu orang yang gowes, maka hanya boleh bersama dengan tiga orang temannya barengan,” jelasnya.
Sementara untuk tempat wisata dan hiburan, Hendi menegaskan, akan menerapakan sistem dengan aplikasi peduli lindungi, dan setiap pengunjung juga harus sudah melaksanakan vaksinasi.
“Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi,” tekan Hendi. (lna)

Leave a Reply