PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Ilustrasi (Foto: cianjurtoday.com/radar.jawapos.com)

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di pulau Jawa- Bali maupun luar Jawa diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan ini berlaku untuk daerah yang berstatus level 4.

Jokowi menyebut, pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Pelaksanaan PPKM level 4 ini, ujarnya, akan mengalami sejumlah penyesuaian aturan. Hanya saja Jokowi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyesuaian yang akan diberikan dalam PPKM level 4 lanjutan ini.

Nantinya, kata Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masy sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal teknis lengkap akan dijelaskan oleh menteri dan menko terkait,” kata Presiden Jokowi, melalui tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Dalam penjelasannya, Jokowi menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus hari ini telah berhasil memberikan perkembangan yang positif. Di antaranya, penurunan tingkat keterisian rumah sakit (RS) di Jawa dan Bali, peningkatan angka kesembuhan, serta penurunan tren penambahan kasus harian secara nasional.

Kendati begitu, Jokowi menekankan bahwa perbaikan yang ada saat ini tidak boleh membuat masyarakat kendur dalam menjalankan protokol kesehatan. Ia meminta masyarakat tetap patuh menjalankan 3M, yang paralel dengan langkah testing, tracing, dan treatment dari pemerintah.

“Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus covid masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

Baca juga: Epidemiolog Sarankan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

Bansos yang dimaksud ialah program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), BLT desa,  dan bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan warung.

“Selain itu, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan PPKM Level 4 di 21 provinsi dengan 45 kabupaten/kota luar Pulau Jawa dan Bali mulai 3 sampai 9 Agustus 2021. “Di luar Jawa Bali ini ada 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang level 4 dan ini dilanjutkan,” kata dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam

Airlangga menyebut provinsi yang menerapkan PPKM Level 4 itu masih mengalami lonjakan kasus positif Covid-19, dengan lima yang tertinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.

“Kemudian beberapa provinsi turun, yaitu di NTT kecuali kabupaten Sikka, Lampung, NTB, Maluku, Malut, Papua Barat, Kepri dan Kalteng,” ujarnya.

Selain itu, kata Airlangga, kasus positif Covid-19 juga melonjak di Kota Medan, Kota Makassar, Kota Banjarmasin, Kota Pekanbaru, Kota Banjarbaru, Kota Tarakan dan Jayapura.

“Sedangkan kabupatennya adalah Sikka, Berau, dan Belitung. Ini adalah daerah-daerah yang kenaikannya tinggi dan pemerintah memberikan prioritas kepada daerah-daerah tersebut,” katanya.
PPKM Level 4 kali ini juga diterapkan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*