PPATK Bakal Laporkan Keluarga Akidi Tio ke Kapolri, Terkait Dana Fiktif Rp2 Triliun

Kolase Polda Sumsel memulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio seusai pemeriksaan intensif terkait pencairan donasi Rp 2 triliun. - Gilyet Biro sebesar Rp2 triliun dari sumbangan dari Akidi Tio menurut PPATK fiktif alias tidak ada dananya (Foto: beritasatu.com/mediaindonesia.com)

JoSS, JAKARTA – Rencana sumbangan dari keluarga almarhum Akidi Tio sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid di Sumatera Selatan berbuntut panjang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melaporkan perkara ini ke Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pasalnya, PPATK memastikan dana sumbangan Rp2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio itu tidak ada alias fiktif.

Sementara itu, anak bungsu mendiang Akidi Tio, Heriyanti, pada Selasa (3/8/2021) di Polda Sumatra Selatan masih bersikeras memiliki uang itu dan akan mencairkannya. Namun hingga waktu yang dijanjikan, dana itu tak kunjung nyata.

“Sampai dengan hari kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Mengutip dari solopos.com, Dian menerangkan sejak sumbangan Rp2 triliun ini dipublikasi, PPATK menaruh perhatian khusus. Sebab, lanjut Dian, profil penyumbang tidak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan. Termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.

Baca juga: Bamsoet Minta Kemensos Tindaklanjuti Dan Laporkan Temuan Pungli Bansos

“Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian,” ujarnya.

Seperti diketahui sumbangan itu, secara simbolis, diserahkan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri. Kenapa kepada Kapolda Sumses? Faktor kedekatan menjadi alasan utama.

Dian mengatakan hasil analisis dan pemeriksaan PPTK segera dilaporkan ke Kapolri. “Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri,” kata Dian.

Dian juga menjelaskan perihal proses transaksi keuangan dengan bilyet giro. Dia mengungkapkan transaksi tersebut memiliki proses yang sederhana asalkan dana yang dimaksud tersedia di rekening.

“Jadi sebenarnya kalau uang ini ada dan tidak ada isu sama sekali yang terkait isu hukum maupun isu lainnya, sebenarnya transaksi seperti ini adalah transaksi yang bisa berjalan dengan sangat cepat. Tentu bilyet giro adalah salah satu bentuk instrumen pengalihan dana yang sebetulnya mungkin itu kalau hanya fisiknya itu saja tidak terlalu penting, yang penting adalah apakah betul-betul di-backup oleh uang sejumlah yang memang ditulis di situ sebanyak Rp2 triliun. Jadi kalau meminta pemindahbukuan tentu saja harus dipastikan, bahwa uang itu memang ada. Sampai dengan sore ini [kemarin] bahwa uang itu belum ada,” papar dia.

Sayangnya, lanjut Dian, dana dalam rekening bilyet giro yang diberikan tersebut tidak mencukupi. Hal itu, kata Dian, didasari pemantauan PPATK dan laporan dari pihak perbankan di Indonesia.

“Sebetulnya poin yang paling penting kalau ada sumbangan seperti ini adalah apakah sudah ada. Bisa dibuktikan bahwa uang itu sendiri memang sudah ada. Dan sebetulnya ini adalah suatu proses yang sederhana. Ini kan jumlahnya besar tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat ketika profilnya itu tidak sesuai, atau profil yang menyumbang dengan jumlah yang sebesar itu tidak sesuai. Sehingga ini yang betul-betul perlu dipastikan oleh PPATK apakah itu betul-betul ada uangnya dan ketika kita masuk sampai hari ini, kita juga mendapat laporan dari teman-teman perbankan bahwa memang uang itu sendiri memang belum ada,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*