Daerah Berstatus Level1-3 Diizinkan Untuk Menggelar PTM Terbatas, Berikut Aturannya

Ilustrasi (Foto: covid19.go.id)

JoSS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbudristek Hendarman mengatakan pelaksanaan PTM terbatas di wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” katanya,seperti dilansir dari tempo.co.

Baca juga: Sejumlah Sekolah di Jateng Mulai Uji Coba PTM, Ganjar Minta Tak Sembarangan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Surat yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ini berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Berikut ketentuannya mengenai PTM terbatas:

  1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.
  2. PTM terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase, yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Di masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama 2 bulan. Sedangkan masa kebiasaan baru, PTM dilakukan setelah masa transisi selesai.
  3. Sekolah dan madrasah berasrama dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan, bulan pertama pada masa transisi 50 persen, bulan kedua masa transisi 100 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.
  4. Bagi sekolah yang sudah memulai PTM terbatas, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih melanjutkan PJJ bagi anaknya.
  5. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.
  6. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 kali 24 jam.
  7. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terpantau pemda.
  8. Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK seperti di laboratorium, studio, bengkel, praktik kerja lapangan diperbolehkan.
  9. PTM terbatas pda pendidikan tinggi dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan direktur jendera terkait. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*