Turunkan Mobilitas Masyarakat, 9 Persimpangan di Jogja Ditutup

Pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Yogyakarta (Foto: twitter @area_jogja/@polresjogja)
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Pemkot Jogja melakukan menyekat sembilan persimpangan di wilayahnya guna mengendalikan laju mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Upaya itu diklaim mampu menurunkan volume lalu lintas hingga 57 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan sembilan simpang yang disekat itu adalah kawasan Permata Timur Barat, Gondomanan Timur Barat, Gramedia Timur, Gramedia Selatan, Galeria Timur, serta Serangan Barat dan Timur.

“Imbasnya terjadi penurunan  sebesar 57 persen volume lalu lintas. Parameternya adalah pengurangan panjang antrean di trafic light,” katanya, Kamis (8/7/2021) seperti dilansir dari harianjogja.com.

Dia mencontohkan Perempatan Permata Barat. Saat masa normal panjang antrean kendaraan bisa mencapai 35-40 meter, sekarang setelah disekat berkurang menjadi 20-25 meter. Kawasan yang paling tinggi ada di Simpang Galeria Timur, dari 70 meter di Jalam Urip Sumoharjo sekarang menjadi sekitar 10 meter.

“Itu pun kemungkinan hanya kepentingan lokal, turun hampir 86-90 persen. Dari sembilan simpang rerata 57 persen itu,” jelasnya.

Adapun pemilihan simpang yang disekat itu berdasarkan rekayasa lalu lintas di kawasan Malioboro dan titik di jalan utama Kota Jogja sehingga ditetapkan wilayah seperti simpang Wirobrajan dan SGM, lalu Tugu, Pingit dan Gejayan.

Waktu pengalihan kendaraan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Namun, waktu itu akan disesuaikan pula dengan situasi dan kondisi setempat.   Pemkot Jogja juga memadamkan lampu jalan di Malioboro untuk mencegah masyarakat berkumpul di kawasan jantung Kota Jogja itu di masa PPKM Darurat.

“Jalur masuk ke Malioboro kami tutup, lampu penerangan jalan umum dan lampu taman di kawasan Malioboro dimatikan mulai pukul 20.00 WIB,” ujar Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi.

Tak hanya penutupan jalan, Dinas Perdagangan Kota Jogja juga menutup sementara lima pasar tradisional, yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai Kamis (8/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

“Penutupan akan dilakukan mulai Kamis (8/7/2021),” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Wisatawan Masih Ngeyel Plesiran ke Jogja, Polda DIY Tambah Titik Penyekatan

Menurut dia, keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, dengan harapan penerapan PPKM darurat untuk mencegah penularan COVID-19 bisa memberikan hasil yang lebih optimal.

Pasar tradisional yang ditutup sementara adalah Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjung Sari.

Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo sudah ditutup sementara sejak PPKM darurat resmi diberlakukan pada 3 Juli.

Selain menutup pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, tindakan tegas juga diambil Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar selama PPKM Darurat.

“Luberan pedagang pasar yang biasanya berjualan di trotoar atau tepi jalan akan ditutup. Sama sekali tidak boleh berjualan. Sudah dimulai dari Pasar Kranggan yaitu luberan pedagang di Jalan Poncowinatan,” katanya.

Luberan pedagang di pasar lain seperti di Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga akan ditutup sementara. “Kami akan bertindak tegas. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan,” katanya.

Selain untuk mencegah munculnya kerumunan, penutupan aktivitas luberan pedagang di luar pasar dilakukan karena seluruh bahan kebutuhan pokok yang dijual pedagang di luar pasar juga bisa diperoleh di pedagang di dalam pasar.

“Di dalam pasar pun kami juga menerapkan aturan PPKM darurat yaitu kapasitas maksimal 50 persen untuk pedagang dan pengunjung,” katanya.

Pedagang sudah diminta bermusyawarah melalui masing-masing paguyuban untuk mengatur jadwal berjualan dari tiap pedagang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*