Tempat Ibadah Kembali Dibuka, PGI dan PP Muhammadiyah Imbau Umat Tetap Beribadah Di Rumah

Ilustrasi (Foto: uzone.id)

JoSS, JAKARTA – Pemerintah merevisi aturan terkait penutupan tampat ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Darurat. Tempat ibadah boleh dibuka, namun kegiatan peribadatan yang memicu kerumunan tetap tidak diperbilehkan.

Menyikapi kebijakan ini, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta umat tetap beribadah di rumah.

Sebelumnya, pemerintah merevisi aturan rumah ibadah selama PPKM Darurat. Perubahan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Dalam aturan itu, pemerintah tak lagi menggunakan kalimat “menutup rumah ibadah”. Pemerintah hanya meminta rumah ibadah untuk tidak melakukan kegiatan peribadatan.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan potensi penularan masih ada. Ia juga berharap masjid tak menggelar kegiatan peribadatan yang menimbulkan kerumunan.

“Salat berjamaah dari fardu sampai Jumat dianjurkan di rumah, termasuk nanti salat Iduladha,” kata Dadang seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (11/7).

Dadang mengimbau masjid tidak mengadakan pengajian sementara waktu. Ia pun meminta masjid menyerahkan penyembelihan hewan kurban saat Iduladha ke rumah pemotongan hewan.

Dia menyampaikan pembatasan-pembatasan ini harus dilakukan guna mencegah penularan Covid-19. Dadang meminta umat Islam memahami kondisi saat ini.

Baca juga: Covid-19 Menggila, PPKM Darurat Diperluas ke 15 Daerah di Luar Jawa-Bali

“Apapun motifnya, mau belanja, mau ibadah, bekerja, sama. Tidak ada orang-orang berkumpul,” ujarnya. Dihubungi terpisah, Humas Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Phillip Situmorang juga manyampaikan imbauan serupa kepada umat Kristen Protestan.

PGI, kata dia, meminta umat untuk ibadah di rumah. “Meski ada perubahan, kami tetap mengimbau bagi gereja-gereja untuk melakukan peribadatan dengan daring,” ucap Phillip.

Phillip meminta gereja untuk tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah tatap muka sementara waktu. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah potensi penularan virus Corona. “Jika memang ada gereja yang melakukan peribadahan tatap muka, maka harus dilakukan dengan ketat protokol kesehatannya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama  masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Juru bicara Kementerian Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, disebutkan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan.

Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga mengonfirmasi aturan baru ini. Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.

“Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi salinan aturan tersebut, Sabtu (10/7). Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa “tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara”.

Selain itu, dalam aturan terbaru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan baru tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*