
JoSS, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan syarat perjalanan orang dalam negeri di Pulau Jawa-Bali mengharuskan pelaku perjalanan telah menerima vaksin covid-19 setidaknya dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Dia menambahkan kebijakan ini diberlakukan mulai Senin (5/7/2021). Menurutnya syarat perjalanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat lebih ketat dari PPKM biasa. Hal itu bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pada Senin besok tanggal 5 Juli 2021,” kata Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021).
Selain vaksin, pelaku perjalanan di Pulau Jawa-Bali juga harus melampirkan hasil negatif covid-19 dibuktikan dengan tes antigen 1×24 jam, atau PCR 2×24 jam.
“Khusus untuk moda udara di Jawa-Bali pelaku perjalanan wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis pertama, dan PCR maksimal 2×24 jam,” kata Adita.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Mengunduhnya
Penumpang juga harus mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (electronic-Health Alert Card/e-HAC) yang diberikan oleh petugas di stasiun, terminal, atau bandara.
Pelaku perjalanan yang tidak bisa menerima vaksin covid-19 karena kondisi medis harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis sebagai ganti kartu vaksin covid-19. Surat negatif covid-19 berdasarkan hasil tes antigen atau PCR tetap harus dilampirkan.
Tidak Berlaku di Luar Jawa-Bali
Adita juga menyampaikan wajib sertifikat vaksin Covid-19 tak berlaku untuk pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa-Bali. Meski demikian, lampiran surat negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes antigen atau PCR tetap jadi syarat.
“Sertifikat vaksin tak menjadi mandatory bagi pelaku perjalanan di luar pulau Jawa-Bali,” tutur Adita.
Selain itu, penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.
Namun petugas stasiun akan melakukan tes acak menggunakan antigen di beberapa stasiun. Jam operasional KRL Jabodetabek akan dibatasi hanya pada pukul 04.00-21.00 dengan maksimum penumpang 32 persen. (lna)

Leave a Reply