JoSS, JAKARTA – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 mendatang, sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes PCR/antigen menjadi syarat perjalanan jarak jauh.
Dalam dokumen bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, disebutkan syarat kartu vaksinasi covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi (pesawat, bus dan kereta api).
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama),” tulis ketentuan di Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7).
Selain harus memiliki sertifikat vaksin covid-19, penumpang pesawat terbang tetap harus menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan menggunakan skema PCR. Sedangkan penumpang moda lain perlu melampirkan hasil negatif dari pemeriksaan tes antigen. Diwajibkan pula melampirkan hasil tes PCR yang diambil dua hari sebelum keberangkatan.
Sementara, pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib melampirkan kartu vaksin dan hasil tes antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah juga akan membatasi kapasitas penumpang pada moda transportasi umum baik jarak jauh maupun dekat, yakni hanya 70 persen dari total kapasitas.
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dikutip dalam dokumen itu.
Baca juga: Layanan Bus Vaksin Keliling
Di luar itu, pemerintah menggencarkan vaksinasi covid-19 guna mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity). Percepatan vaksinasi covid-19 dilakukan sejak kenaikan kasus covid-19 beberapa waktu terakhir.
Target vaksinasi covid-19 tahun ini sebanyak 181,5 juta orang. Hingga saat ini, 29,5 juta orang telah menerima vaksin dosis pertama. Sebanyak 13,5 juta orang di antaranya telah selesai menerima dua dosis vaksin.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksin covid-19 tersebut?
Sertifikat vaksin covid-19 bisa diunduh oleh masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi. Setelah vaksin, biasanya peserta akan mendapatkan SMS dari nomor 1199.
Peserta vaksin tinggal membuka laman tautan situs pedulilindungi.id yang tercantum dalam SMS dari 1199. Kemudian, dokumen sertifikat vaksin covid-19 akan tersedia dan tinggal diunduh atau disimpan ke memori penyimpanan di ponsel peserta.
Jika tidak mendapat SMS namun sudah mengikuti vaksin, peserta bisa langsung mengunjungi situs pedulilindungi.id.
Lalu, pilih menu register untuk mendaftar. Kemudian, masukkan nama lengkap, nomor ponsel, dan setujui opsi ‘Buat Akun’.
Selanjutnya masukkan kode OTP sesuai yang Anda terima di ponsel. Setelah masuk, pilih menu yang menampilkan nama Anda dan pilih menu ‘Sertifikat Vaksin’ dan ‘Buka Sertifikat’.
Anda akan diminta memasukkan kembali NIK, kemudian tekan fitur nama Anda. Pilih sertifikat vaksin pertama dan kedua, lalu unduh dan simpan di memori ponsel. Dengan begitu, sertifikat vaksin covid-19 Anda sudah bisa digunakan untuk melengkapi syarat perjalanan jarak jauh. (lna)

Leave a Reply