Aturan Baru Satgas Covid-19, Anak di Bawah 18 Tahun Dilarang Bepergian

Ilustrasi opearsi protokol kesehatan (Foto: tribratanews.polresmtb.com)

JoSS, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi Selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19 yang akan efektif berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Dalam aturan tersebut, warga yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh hanya mereka yang bekerja di sektor esensial serta kritikal atau orang dengan kepentingan mendesak.

Orang dengan kepentingan mendesak meliputi pasien yang sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Pelaku perjalanan pun dibatasi dengan usia minimal 18 tahun.

Dengan begitu, warga dengan usia di bawah 18 tahun untuk sementara dilarang melakukan perjalanan jarak jauh. Aturan ini akan berlaku mulai 19 Juli hingga 25 Juli 2021 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Ini berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi di semua moda maupun untuk kendaraan pribadi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Sementara itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pembatasan ditetapkan melalui beberapa pertimbangan, antara lain bahwa pengalaman libur panjang yang berdampak pada peningkatan laju penularan, merebaknya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Iduladha 1442 H.

Baca juga: Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Muhadjir: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” papar Wiku.

Surat edaran tersebut mencakup ketentuan aspek pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan dan tradisi selama Iduladha, kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lain. Wiku menegaskan, pemberlakuan terbaru tersebut sejalan dengan surat edaran terkait aturan untuk pelaku perjalanan, juga semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lain yang tetap berlaku.

Terkait mobilitas, seluruh kegiatan bepergian keluar daerah dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat,” ujar Wiku.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2×24 jam pada moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah Aglomerasi.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan 1.038 penyekatan. Saat ini, Kakorlantas telah mendirikan pos dan lokasi penyekatan dengan pola ring 1, 2, 3 baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan. Penyekatan diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, dengan sebaran baik di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*