Tarif Parkir di Lingkungan Instansi dan Balai Kota Semarang Setiap Selasa Naik Dua Kali Lipat

Ilustrasi Balaikota Semarang (Foto: youtube Soeara Rakjat)

JoSS, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memberlakukan tarif dua kali lipat untuk parkir kendaraan di lingkungan instansi dan Balai Kota Semarang setiap hari Selasa selama 8 Juni hingga 6 Juli 2021.

Hal itu diberlakukan selama aturan wajib naik transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang setiap hari Selasa pada 8 Juni hingga 6 Juli 2021.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martantono mengatakan dengan kebijakan ini, artinya, bagi ASN yang menggunakan kendaraan pribadi dikenakan tarif dua kali lipat dari biaya parkir tepi jalan umum dan tarif progresif.

“Kami sudah menyiapkan peraturan Wali Kota yang mengatur tarif parkir tiap Hari Selasa, yakni tarif berlaku 2 kali lipat untuk tepi jalan umum, dan tarif progresif untuk parkir khusus di mall,” katanya, Kamis (3/6/2021), seperti dilansir dari kabar24.

Baca juga: Semarang Ekspor Daun Talas Kering 3,6 Ton ke Australia

Dia mencontohkan, bila selama ini roda dua parkir ditepi jalan umum senilai Rp2.000, maka saat penerapan aturan tersebut menjadi Rp4.000.

“Begitu juga dengan tarif parkir mobil. Selama ini Rp3.000, maka bisa menjadi Rp6.000. Kalau yang progresif itu yang di mall yang tiap jam tarifnya naik terus,” ujarnya.

Endro mengatakan, ASN masih diperbolehkan memakai kendaraan jika jarak rumahnya jauh dari kantor. Namun, kendaraan itu tidak boleh diparkir di area kantor dinas maupun instansi.

“Jika tidak memungkinkan menggunakan angkutan umum seperti bus BRT tetap boleh membawa kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. Namun tidak boleh parkir di kantor Pemkot Semarang maupun kantor kedinasan jajaran,” tuturnya.

Menurut Endro, bagi yang membawa kendaraan pribadi dipersilahkan parkir di kantong parkir sekitar kantor dinas. Namun, ia menegaskan ada tarif parkir khusus bagi ASN yang memarkir kendaraannya di tempat parkir tersebut.

“Boleh saja mereka menggunakan kendaraan pribadi asal tidak diparkir di lingkungan Balai Kota atau instansi jajaran Pemkot lainnya sampai dengan SMP Negeri, Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*