Pemerintah Diminta Membeli Layanan Transportasi Umum

Ilustrasi transportasi umum | Foto: istimewa
Mari berbagi
Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Dan Anastasia Yulianti, peneliti Laboratorium Transportasi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Anggota MTI Jawa Tengah

Pandemi Covid-19 membuat sektor transportasi umum terpuruk. Guna meningkatkan kinerja angkutan umum, pemerintah diminta membeli semua layanan  (buy the service) kemudian merencanakan kembali angkutan umum yang aman, nyaman dan handal, yang dibarengi dengan mengganggu kenyamanan penggunaan kendaraan pribadi.

Untuk membangkitkan bisnis transportasi umum di daerah, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Program Pembelian Layanan (Buy the Service). Adanya program ini cukup menghibur para pengusaha transportasi umum di daerah yang kondisinya terpuruk.

Angkutan Massal Perkotaan merupakan public goods, sehingga Pemerintah menjadi penanggung risiko dalam penyediaannya. Program Buy the Service (Pembelian Layanan) untuk angkutan massal perkotaan dilakukan dengan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisne lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.

Lisensi pelaksanaan diberikan kepada operator yang memenuhi kualifikasi. Operator wajib menjalankan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diterapkan Sanksi terhadap  setiap pelanggaran Standar  Pelayanan Minimal. Pemerintah mensubsidi 100 persen Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang diperlukan untuk melaksanakan Standar  Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.

Standard minimal ditetapkan oleh Pemerintah agar layanan angkutan memiliki kualitas dan pelayanan yang prima. Keamanan, misalnya ketersediaan closed circuit television (CCTV), kartu pengenal pengemudi (ID card driver) dan tombol hazard.

Keselamatan, misalnya ada  SOP Pengoperasian  kendaraan, SOP Keadaan Darurat. Kenyamanan, misalnya uhu dalam bus, kebersihan, lampu penerangan. Keterjangkauan, misal aksesibilitas mudah, tarif yang murah.

Baca juga: New Normal Dalam Penggunaan Transportasi Umum

Kesetaraan, misal ketersediaan kursi prioritas. Keteraturan, misalnya waktu tunggu yang pasti, kecepatan perjalanan dan waktu berhenti di  halte. Kesehatan, misal memasang kamera yang dapat mendeteksi suhu tubuh penumpang masuk ke dalam bus, armada bus disemprot disinfektan sebelum beroperasi.

Puish and pull strategy

Push strategy (strategi mendorong) dilakukan Pemda untuk mendorong masyarakat menggunakan bus. Manajemen ruang dan waktu akses kendaraan pribadi yang mengatur adalah pemerintah daerah. Manajemen ruang dalam bentuk pengaturan ruang jalan, misalnya melarang parkir di tepi jalan atau menaikkan tarif parkir di jalan-jalan yang berada di pusat kota.

Pull strategy (strategi menarik) dilakukan Pemerintah Pusat untuk menarik masyarakat menggunakan bus. Pemerintah menjadi penanggung resiko penyediaan layanan angkutan dikarenakan tingginya Biaya Operasional Angkutan Massal.

Pemerintah memberikan lisensi  pelaksanaan  pelayanan kepada  operator yang  memenuhi Standar  Pelayanan Minimal. Pemerintah memberikan prioritas kepada angkutan umum supaya memiliki keunggulan dibandingkan  kendaraan pribadi.

Jalur akses pelanggan

Website, informasi lengkap tentang layanan Teman Bus yang dapat di akses oleh masyarakat. Mulai dari info rute, halte, peta, link download aplikasi, FAQ. Sosial media dan call centre, Akses informasi tentang layanan Teman Bus yang dapat di akses oleh masyarakat melalui Sosial Media (facebook, Instagram dan twitter) serta call center yang bisa di hubungi pada jam operasional.

Aplikasi mobil, aplikasi dikembangkan untuk memudahkan masyarakat atau pengguna untuk mendapatkan informasi real-time posisi, dan jadwal Teman (Transportasi, ekonomis, mudah, aman dan nyaman) Bus. Pada aplikasi mobile, pelanggan juga dapat memberikan input/pertanyaan di kolom Kontak Kami.

Mayarakat di Kota Palembang dengan Trans Musinya telah menikmati jenis layanan ini sejak 2 Juni 2020. Sebentar lagi (1 Juli 2020) masyarakat Kota Solo juga akan menikmati layanan gratis Bus Solo Trans (BTS). Sementara tiga kota berikutnya (Yogyakarta, Medan dan Denpasar) di bulan Agustus akan menyusul turut menikmati dengan layanan yang sama.

Pemerintah sudah hadir untuk melayani kebutuhan mobilitas akan layanan transportasi umum yang aman, nyaman, selamat dan sehat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*