Mulai Hari Ini Batas Operasional Mall dan Pusat Perdagangan Jam 20.00

Ilustrasi (Foto: humas.bandung.go.id)

JoSS, JAKARTA – Kasus infeksi virus corona di Indonesia tembus 2 juta, pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat operasional pusat perbelanjaan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, dan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Aturan ini mulai berlaku Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021. Hal tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Ketua Komite Penanganan Coid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini menyatakan terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di tempat lain. Yakni di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.

“Dine [makan di tempat] ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Menko Airlangga mengatakan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. Secara rinci, ujar dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Covid-19 Bermutasi, Ini Perbedaan Gejala Varian Alpha, Beta dan Delta

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” ujar Menko Airlangga.

Dalam rapat terbatas yang dilakukan secara virtual, Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait penanganan Covid-19 baik di sisi hulu maupun hilir. Jokowi memerintahkan untuk menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan terlaksana termasuk PPKM mikro hingga pelacakan. “Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan Testing dan Tracing,” katanya, Senin (21/6/2021).

Adapun kebijakan di sisi hulu yakni penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diberlakukan pada 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021. Kedua, peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat Kasus Aktif tertinggi, minimal harus sudah memenuhi Standar WHO.

Ketiga, peningkatan pelaksanaan Tracing di tingkat komunitas mikro yakni Desa/RT/RW dengan mengoptimalkan peran Posko Desa sesuai penerapan PPKM Mikro.

Keempat, Pimpinan Daerah harus menargetkan positivity rate di bawah 5 persen, dengan intensifikasi testing dan tracing. Kelima, percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021.

Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat termasuk pelabuhan, bandara, terminal hingga pasar. Sementara itu, kebijakan di sisi hilir adalah dengan menambah tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit hingga 40 persen dari kapasitas. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*