
JoSS, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memperketat aturan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) menyusul melonjaknya kasus harian Covid-19 di Semarang yang terbaru mencapai 1.321 orang.
Pria yang akrab disapa Hendi itu menuturkan aturan PKM sudah beberapa kali mengalami penyesuaian mengikuti jumlah kasus di Semarang. Kali ini penyesuaian ada pada jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan pertokoan.
“Ada beberapa penyesuaian yang ditetapkan, yang pertama adalah terkait jam operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan, restoran, pertokoan yang tadinya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB sekarang disepakati sampai pukul 22.00 WIB,” kataya dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).
Kemudian untuk kegiatan sosial budaya yang sebelumnya diperbolehkan hingga 100 orang, sekarang dibatasi hanya 50 orang, termasuk semua aktivitas yang terkait seminar, dialog dan juga kegiatan pernikahan.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tertinggi Nasional, Ini Strategi Pemprov Jateng
“Kemudian, terkait kegiatan peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, termasuk pengajian dan kegiatan di gereja,” lanjut Hendi.
“Saya mohon maklum dan mohon maaf kepada warga masyarakat bahwa PKM harus kita perketat lagi. Tapi, kita harus menyadari bahwa akhir-akhir ini angka COVID-19 di Semarang terus melonjak, sehingga ada beberapa poin dalam perwal PKM yang harus disesuaikan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dari data Pemkot Semarang tercatat kasus COVID-19 di Kota Semarang telah menembus 1.000 orang pada tanggal 8 Juni 2021, tepatnya 1.039 orang. Jumlah tersebut terus meningkat hingga yang terbaru mencapai 1.321 orang, terdiri dari 778 pasien Kota Semarang dan 543 pasien luar Kota Semarang.
“Berbagai langkah antisipasi sudah dipikirkan dengan baik, yang penting kami himbau agar warga tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” imbuh Hendi. (lna)

Leave a Reply