Kasus Baru Covid-19 Naik 700%, Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Semarang Tutup

Ilustrasi (Foto: bintangmultimedia.com)

JoSS, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menginstruksikan penutupan tempat hiburan dan objek wisata di Semarang menyusul melejitnya kasus baru Covid-19 di kota ini hingga 700%. Pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang berlaku mulai Selasa (22/6).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk pengetatan PKM. Politikus PDIP yang akrab disapa hendi ini menyatakan aturan tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari Ketua Satgas COVID-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam rapat terbatas yang dilakukan di kantor Gubernuran.

“Antara lain terkait jam buka atau operasional restoran dan warung. Jam tutup akan dibatasi dari yang awalnya jam 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB,” Kata Hendi.

Ruas jalan yang ditutup pun bertambah yaitu di kawasan Simpang Lima dan juga Kota Lama. Sebelumnya sudah ada 8 ruas jalan yang ditutup hingga 2 Juli 2021 untuk pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Yang terbaru, akses jalan menuju kawasan Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang dan Kota Lama ditutup mulai pukul 19.30 WIB hingga 06.00 WIB setiap harinya.

Kemudian untuk tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, tempat wisata akan ditutup sementara. Hal itu untuk mengantisipasi tempat berkumpulnya orang. Akses jalan ke Lapangan Simpang Lima dan Kota Lama juga akan ditutup.

Baca juga: Rumah Sakit Darurat Corona Semarang Diresmikan, Kapasitas 106 Kamar dan 12 ICU

“Tempat hiburan misal karaoke, spa, Semarang zoo, bioskop dan lain-lain mulai besok kita minta tutup. Restoran, warung boleh kapasitas 50 persen. Imbauannya warga Kota Semarang lakukan pemesanan take away. Bawa ke rumah. Kita tidak menutup sama sekali tapi dibatasi,” ujarnya.

Selain itu tempat kerja juga diminta memberlakukan shift atau work from home (WFH). Hal itu untuk mengantisipasi kerumunan di tempat kerja.

“Kami juga menyampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang masih beraktivitas di Kota Semarang supaya bisa mengatur jam kerja dengan baik. Kalau di tempat kami ada istilah work from home, kalau di industri atau perusahaan swasta yang lain bisa dibatasi misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau work from home akan lebih baik,” jelasnya dilansir dari detik.com.

Untuk acara pernikahan dan pemakaman, lanjut Hendi, masih diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang, sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, FGD atau workshop sementara ditunda. Kemudian aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen.

“Jika jumlah 50 persen tersebut di bawah 100 orang, maka harus melapor kepada Ketua Satgas Kecamatan, dalam hal ini Camat. Sedangkan apabila jumlahnya melebihi 100 orang maka harus melapor ke Ketua Satgas COVID-19 Kota Semarang, yaitu Wali Kota Semarang,” jelas Hendi.

Hendi juga meminta Kampung Siaga Candi Hebat tingkat RT lebih diperkuat. Ia menjelaskan keputusan-keputusan itu diharapkan dimaklumi warga karena kasus Corona yang melonjak.

Hendi menambahkan, data hingga siang tadi ada 1.992 kasus Corona di Kota Semarang terdiri dari warga asal Semarang dan luar daerah yang ditangani di Semarang. “Harus ada keputusan penting yang harus diambil untuk menekan kasus COVID yang naiknya luar biasa,” imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya, sejak 18 Juni 2021 lalu sudah dilakukan penutupan 8 ruas jalan di Kota Semarang selama 24 jam tiap harinya sampai dengan 2 Juli 2021, yaitu:

1. Jl Gemah Raya-dari Simpang Brigjend Sudiarto (Jl Majapahit) sampai Kedungmundu Raya
2. Jl Letjend Soeprapto Kota Lama-dari Simpang Cendrawasih sampai Jl Mpu Tantular
3. Jl Ngesrep Timur V (Prof Sudarto)-dari Simpang Jl Setiabudi, Patung Diponegoro
4. Jl Imam Barjo-dari Simpang Jl Pahlawan sampai Simpang Jl Singosari Raya
5. Jl Klampisan Raya (Jl Honggowongso)-dari Simpang Jl Prof Hamka sampai Simpang Jl Srikaton Tengah, Jl Gatot Subroto
6. Jl Supriyadi-dari Simpang Jl Soekarno Hatta s/d Jl Brigjend Sudiarto (Jl Majapahit)
7. Jl Lamper Tengah Raya-dari Simpang Brigjend Sudiarto (Jl Majapahit) sampai Jl Tentara Pelajar
8. Jl Suratmo Raya-dari simpang Abd Rahman Saleh sampai Jl Simongan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*