Jenderal Bintang Dua Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Ditilang Polisi, Ini Sebabnya

Polisi melakukan tilang pada pengemudi mobil Pajero sport berlogo kekaisaran Sunda Nusantara di Gerbang Tol Cawang (Foto: galamedia.pikiran-rakyat.com/detik.com)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Seorang pria bernama Rusdi Karepesina bikin heboh. Pasalnya pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang ditilang polisi di Tol Cawang, mengaku sebagai seorang jenderal bintang dua di Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Mei 2021 menjelaskan dia ditilang karena menggunakan mobil dengan plat nomor yang tidak lazim digunakan di Indonesia.

Petugas mengamankan pengemudi sekira pukul 11.00 WIB di Tol Cawang mengarah ke Semanggi lantaran menggunakan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan yakni SN-45-RSD berwarna biru. Tapi ketika diperiksa dia tidak mau menunjukkan SIM (asli) ini, yang ditujukan adalah SIM dari Negara Kekaisara Sunda Nusantara

Petugas kemudian mengamankan pengemudi berikut kendaraan Pajero tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan ternyata pengemudi memiliki SIM dan STNK yang sesuai dengan aturan.

Baca juga: Bikin Jantungan, Wanita Bermukena Meluncur Dijalanan Malam-malam

“Kemudian setelah dimintai surat kendaraan pengemudi hanya menunjukkan STNK dan SIM keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara bukan sesuai aturan yang ada di Indonesia. Saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Negara Kekaisaran Sunda Nusantara gitu,” katanya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Setelah diamankan, dia mengaku berpangkat jenderal bintang dua. “Yang bersangkutan saudara RK (Rusdi Karepesina) ini mengaku adalah bagian dari seorang jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian dari anggota kekaisaran Sunda ini,” ujarnya

Meski begitu polisi tetap menjerat pelaku dengan tiga pasal yakni, Pasal 280, 288 ayat 1, dan 288 ayat 2 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan atau denda Rp 500 ribu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*