
JoSS, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan pelayanan Surat Izin mengemudi (SIM) online, Selasa (13/4/2021). Layanan ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM, yang bisa dilakukan melalui aplikasi yang tengah dikembangkan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional. Dia menambahkan, memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan menggunakan handphone atau hp, dari mana saja tanpa perlu ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
“(Launching) besok lusa (Selasa, 13 April 2021),” kata Irjen Istiono singkat.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan via online menggunakan Hp. Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus yang bisa diunduh menggunakan Hp untuk mempepanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring.
“Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui ‘app store’ atau ‘play store’. Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” katanya, belum lama ini.
Yusuf mengataan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba. Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. “Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” tuturnya dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Begini Cara Bayar Via Online
Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.
Adapun cara memperpanjang SIM online:
Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
Isi data permohonan SIM baru
Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.
Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:
KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, SIM lama, Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, Surat kesehatan dari dokter, Aplikasi perpanjangan SIM online. (lna)

Leave a Reply