JoSS, JOGJA – Gubernur Daearah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawan yang berhak menerimanya.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021.
Menurut Sultan, kebijakan pembayaran penuh THR sudah ditetapkan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo sudah menentukan THR dibayarkan secara utuh. Perusahaan diminta tidak mengurangi atau mencicil THR meski di masa pandemi Covid-19 ini.
“Jadi ya THR harus dibayarkan penuh. Tidak boleh [THR] dikurangi, tidak boleh,” tegas Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/04/2021), dilansir dari suara.com.
Secara terpisah Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) DIY, Irsad Ade Irawan mendesak Gubernur DIY segera mengeluarkan SK Gubernur terksit THR. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayar THR 100 persen.
“THR tidak boleh dicicil, dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021,” ungkapnya.
Menurut Irsyad, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bukanlah produk hukum. Oleh karena itu SE Menaker tentang THR 2021 tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi semua WNI untuk memberikan dan menerima THR.
Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Pada Pekerja Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Karena itu mestinya THR bisa diberikan secara penuh. Apalagi perekonomian semakin membaik. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan dan memberikan insentif pajak.
“Maka tidak ada alasan lagi untuk mencicil THR. Pemerintah seharusnya dengan tegas mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang mekanisme pembayaran THR ketimbang mengeluarkan surat edaran yang bersifat plin plan tentang pencicilan THR,” tandasnya.
Untuk DIY, pemberian THR sangatlah penting. Sebab upah buruh masil terlalu murah yang akhirnya berimbas pada minimnya tabungan buruh.
“Pemda DIY segera berkerjasama dengan serikat-serikat buruh untuk membentuk satgas THR dalam memastikan THR diberikan penuh,” imbuhnya. (lna)

Leave a Reply