
JoSS, JAKARTA – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) turut menjadi sekolah kedinasan yang buka pendaftaran mulai besok, Jumat (9/4/2021). Dilansir ipdn.ac.id, tahun ini IPDN akan membuka pendaftaran bersama dengan sekolah kedinasan lainnya secara daring di bawah Badan Kepegawaian Negara.
Pendaftaran dilakukan serentak pada Jumat (9/4/2021), di laman dikdin.bkn.go.id. Adapun, untuk pendaftaran IPDN, ada persyaratan umum uakni Warga Negara Indonesia, minimal berusia 16 tahun per 1 Januari 2021 dan minimal tinggi badan 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Sementara itu, untuk persyaratan khususnya berikut ini:
- Tidak pernah melakukan kejahatan yang terancam hukuman pidana atau sedang menjalani hukuman pidana
- Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik bagi pelamar pria, kecuali atas ketentuan agama atau adat 3. Tidak memiliki tato atau bekas tato di anggota tubuh
- Tidak ada gangguan penglihatan/mata, tidak diperkenankan menggunakan kacamata atau softlense 5. Belum pernah menikah/kawin dan khusus wanita belum pernah hamil atau melahirkan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Praja IPDN atau perguruan tinggi lainnya. Adapun, persyaratan administrasi yang harus disiapkan calon pendaftar IPDN berikut ini:
- Lulusan SMA/MA/Paket C
- Bagi lulusan 2017 – 2020 memiliki nilai rata-rata 70,00 untuk masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah
- Bagi pelamar dari Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 untuk masing-masing nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah.
- Memiliki e-KTP bagi pendaftar usia 17 tahun ke atas, atau dapat menggunakan KK bagi yang belum memiliki e-KTP
- Bagi yang tidak memiliki e-KTP atau KK, bisa menggunakan Surat Keterangan ependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP dengan NIK yang sama pada saat pendaftaran daring.
- Bagi siswa SMA/MA lulusan 2019/2020 dapat menyertakan Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau Pejabat yang berwenang
- Memiliki pas foto terbaru dan alamat e-mail yang masih aktif
- Melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP yang telah ditandatangani BKD Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP). (lna)

Leave a Reply