
JoSS, SLEMAN – Komisi A DPRD Jateng menilai perlu adanya penyesuaian garis batas wilayah Jawa Tengah dengan Daerah Istimewa Yogyakarta terutama di Kabupaten Magelang dan Sleman. Pasalnya acuan batas wilayah dua provinsi tersebut yakni Permendagri No 19/2006 sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Peraturan Mendagri 19/2006 perlu penyesuaian terutama dengan versi batas wilayah milik Pemkab Sleman yang berdasarkan peta Desa saat era Belanda dengan peta versi peta pola ruang Kabupaten Magelang.
Di satu sisi keberadaan Sungai Krasak sudah diketahui sebagai penanda batas wilayah dengan pembagian sebelah utara milik Pemprov Jateng tepatnya di Desa Somokaton, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, sedangkan selatan masuk Sleman (DIY).
Hal itu diungkapkan dalam kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Jateng, untuk melihat batas wilayah provinsi Jateng-DIY tepatnya di Kalurahan Pondokrejo, Kapenewon Tempel, Sleman, Rabu (21/4/2021). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setdaprov Jateng Hariyono.
“Permendagri No 19/2006 sepatutnya diperbarui supaya batas wilayah Jateng dan DIY jadi jelas. Diperlukan pencermatan bersama oleh Pemerintah Prov. Jawa Tengah dan DIY untuk menentukan batas yang sebetulnya berdasar kondisi eksisting di lapangan. Batas hasil kesepakatan ini yang nantinya akan digunakan sebagai bahan revisi permendagri,” jelas Hariyono kepada rombongan Komisi A.
Baca juga: DPRD Jateng Dorong Realisasi Proyek Infrastruktur dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi Covid-19
Sementara anggota Komisi A Soenarno menjelaskan, sejauh ini untuk mengetahui batas wilayah Jateng-DIY yakni Sungai Krasak. Kalau sebelah utara masuk Jateng, sedangkan selatan DIY. Kalau melihat garis batas sesuai permendagri banyak yang perlu disesuaikan,” ucapnya, dilansir dari drpd.jatengprov.go.id.
Selanjutnya Hariyono menyebutkan, berdasarkan data Provinsi Jawa Tengah pada segmen batas Kabupaten Magelang dan Sleman terdapat 65 pilar batas (Permendagri + Perapatan).
Untuk pengelolaan batas daerah dituangkan dalam Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Batas Tahun 2019 s/d 2024 untuk kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap : Pembangunan pilar batas daerah meliputi perapatan pilar batas; dan penggantian pilar batas yang hilang, pemeliharaan pilar batas yang rusak.
Berdasarkan perjanjian tersebut pembagian kewajiban dibagi dua sepanjang garis batas Prov. Jateng dengan Prov. DIY. Untuk Jateng di sebelah timur Gunung Merapi mulai pilar No 090 sampai dengan 213 yang terletak pada batas Kabupaten Sleman dan Gunungkidul dengan Klaten, selanjutnya Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri. (lna)

Leave a Reply