PPKM di Klaten dilonggarkan, Tempat Hiburan Boleh Buka

Ilustrasi (Foto: google Lusi Supriyanti)

JoSS, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 23 Maret sampai 5 April 2021. Dalam aturan baru tersebut, tempat hiburan diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas.

Dalam SE Bupati Klaten nomor 334.5/ 065 itu ada aturan yang dilonggarkan dan beberapa lainnya tetap ketat seperti sebelumnya.

“Ini perpanjangan ketiga sampai 5 April. Ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan tapi ada yang tetap diketatkan,” jelas Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Reokmito, seperti dilansir dari detik.com, Rabu (24/3/2021).

Roni menjelaskan yang tetap ketat, yakni soal work from home (WFH) yang masih diberlakukan dan untuk kunjungan objek wisata.

“Untuk kunjungan wisatawan dan jam masih sama ada pembatasan. Untuk destinasi wisata diizinkan 25 persen pengunjung dan jam buka sampai 15.00 WIB. Usaha pariwisata seperti karaoke dan lainnya juga 25 persen sampai pukul 20.00 WIB,” rincinya.

Sedangkan aturan yang dilonggarkan, jelas Roni, hanya untuk kegiatan makan minum di restoran dan sejenisnya. Jumlah pengunjung diizinkan 50 persen dan jam buka sesuai jam operasional.

Baca juga: Ada Tempat Liburan dan Spot Foto Baru di Sragen, Kampung Wisata Lampion

“Untuk restoran, diizinkan 50 persen dan jam sesuai jam operasional usaha. Sebelumnya dibatasi 25 persen dan makan di tempat sampai jam 20.00 WIB selebihnya dibawa pulang,” terang Roni.

Selanjutnya terkait kegiatan pembelajaran, imbuh Roni, mulai diizinkan pembelajaran atau sekolah tatap muka terbatas sesuai SE Gubernur untuk SMP sampai SMA. Sedangkan pembelajaran untuk SD masih jarak jauh.

“Jenjang SD/MI dan PAUD masih tetap Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ. Jenjang SMP, SMA, SMK dan MA, dilaksanakan dengan uji coba PTM (pembelajaran tatap muka) secara terbatas, ketat, dan bertahap, dengan mempertimbangkan peta risiko,” lanjut Roni.

Selanjutnya soal pembelajaran di perguruan tinggi atau kuliah tatap muka akan diuji coba secara terbatas. Beberapa syarat harus dipenuhi mulai dari pemenuhan indikator penerapan protokol kesehatan.

“Jadi ada syaratnya. Seperti memenuhi indikator penerapan protokol kesehatan sesuai pedoman pengawasan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan bagi satuan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI. Memperoleh penilaian SIAP daftar periksa kesiapan sekolah pada PTM dari tim verifikasi kesiapan sekolah Kabupaten Klaten,” sambung Roni.

Izin dari orang tua atau wali peserta didik juga menjadi salah satu syaratnya. Bagi pendidik dan non pendidik yang melaksanakan sekolah tatap muka harus sudah
mendapatkan vaksin.

“Usia (tenaga pendidik) dibatasi 55 tahun yang boleh bertugas. Sekolah juga harus mendapatkan izin dari Ketua Satuan Tugas Kabupaten,” pungkas Roni. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*