Jika Mendadak Mendapatkan Surat Tilang, Ini Yang Harus Anda lakukan

Ilustrasi CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) (Foto: detik.com)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Kepolisian telah menyiapkan prosedur khusus bagi masyarakat atau pengguna kendaraan yang terjerat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Prosedur ini dimulai dari pengiriman surat konfirmasi dari polisi kepada pelanggar yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Surat konfirmasi ini dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang diduga dipakai melakukan pelanggaran melalui PT Pos, email, atau nomor telepon. Proses pengiriman akan dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi.

“Dalam surat juga akan disertakan foto bukti pelanggaran [berupa capture dari CCTV saat pelanggaran terjadi],” menurut situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, Jumat (26/3).

Setelah surat dikirim, penerima surat atau pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Konfirmasi ini dapat dilakukan melalui situs etle-pmj.info atau lewat aplikasi ETLE PMJ yang dapat diunduh hanya pada ponsel android.

Menurut polisi masyarakat diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi. Masyarakat juga punya kesempatan melakukan klarifikasi, misalnya soal siapa yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Begini Cara Bayar Via Online

Skenario lain misalnya jika kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik telah dijual ke pihak lain namun belum dibalik nama.

“Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko ETLE ke Subdit Gakkum Polda,” bunyi penjelasan soal mekanisme ETLE dalam video akun TMC Polda Metro di Youtube.

Setelah terbukti melanggar, pelanggar akan diberikan kertas tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual BRI untuk pembayaran tilang. Waktu pembayaran tujuh hari.

Jika pembayaran tidak dilakukan, maka polisi akan melakukan pemblokiran pada STNK sampai denda dibayar.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Tahap Pertama, Selasa (23/03/2021). Setelah diluncurkan, E-TLE akan dioperasikan pada 12 Kepolisian Daerah (Polda) dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV.

Kedua belas wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama ini adalah Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan  Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Kapolri menyampaikan, E-TLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas yang diusungnya, yaitu Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ujar Listyo Sigit. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*