Tilang Elektronik Berlaku, Dalam Sehari 3.200 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera di Jateng

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat launching secara nasional Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Foto: ntmcpolri.info)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan, Selasa (23/3/2021). Dari data Polda Jateng, dalam satu hari sudah ada 3.200 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera di Jawa Tengah.

Dia menambahkan Polda Jateng memasang 21 CCTV dan 6 speedcam di sejumlah titik untuk merekam dan memotret pelanggar lalu lintas.

“Di wilayah Jawa Tengah ada 27 titik. Ke depan kita akan tambah lagi sampai 50 ETLE semoga semuanya bisa terpenuhi supaya terpenuhi semua seluruh 35 kabupaten/kota,” ujar Lutfi, saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).

Tak hanya itu, anggota polisi lalu lintas juga dilengkapi 200 kamera portable yang disematkan di helm dengan nama KOPEK. “Di samping itu setiap anggota akan terpasang kamera portable, sudah ada sekitar 200 kamera yang disebut KOPEK,” ungkapnya.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menambahkan, sistem ETLE terintegrasi dengan data Samsat untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang digunakan. “Jadi pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI. Kalau tidak menanggapi surat cinta yang kita kirim selama 3 kali maka STNK yang bersangkutan akan diblokir,” tegas Rudy.

Adapun 27 titik pemasangan ETLE dan speedcam di Jateng tersebar di : – Kota Semarang 3 titik di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, dan depan kantor BRI. Kota Solo 6 titik di simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu.

Di Kabupaten Pati terdapat 2 titik di Jalan Kol Sunandar dan Jalan A Yani – Kabupaten Demak di traffic light Bogorme. Kabupaten Klaten terdapat 2 titik di simpang 4 Pasar Srago, dan simpang 4 Bendi Gantungan.

Baca juga: Biaya Hidup Rendah, Solo Ditetapkan Jadi Kota Paling Padat Penduduknya Se-Jateng

Kabupaten Karanganyar ada di Simpang 3 Nglano – Kabupaten Wonogiri di simpang 4 Ponten. Kabupaten Kebumen di simpang 5 Kebulusan). Kabupaten Cilacap di simpang 4 Terminal, dan simpang 4 Alun-alun. Kabupaten Purbalingga di simpang 4 Terminal. Kabupaten Klaten di Jalan Raya Solo-Yogya, dan Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper.

Kabupaten Boyolali di Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, dan Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono – Kabupaten Karanganyar di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu.

Sebagaimana diketahui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meresmikan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) tahap 1 dengan mengoperasikan 244 CCTV pada 12 polda di seluruh Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh pengendara agar lebih waspada dalam berkendara, karena kamera CCTV E-TLE dapat merekam seluruh perilaku pengendara di jalan raya.

Menurutnya, ke depan tidak ada lagi Polisi yang melakukan penilangan secara langsung terhadap pengendara, tetapi melalui kamera pengawas untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri, Selasa (23/3/2021).

Sigit menjelaskan bahwa ada 10 jenis pelanggaran yang bisa diganjar melalui tilang elektronik yaitu pelanggaran lampu lalu lintas, marka jalan, ganjil-genap, memakai ponsel ketika berkendara, melawan arus, tidak memakai helm hingga melanggar pembatasan untuk kendaraan tertentu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*