Siap-Siap, Tilang Elektronik Di Jateng Bakal Diterapkan 17 Maret

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi (tengah) saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin ( 22/2/2021). (Dok. humas Polda)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Ditlantas Polda Jateng akan terapkan sistem penegakan lalu lintas berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau disebut Tilang Elektronik mulai 17 Maret 2021. Guna mendukung kebijakan tersebut, hingga kini sudah ada 27 kamera pemantau yang terdiri dari 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah yang rawan di Jawa Tengah.

Ditlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan ETLE ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.

Dia menambahkan, speedcam ini digunakan untuk memantau kecepatan laju kendaraan, masyarakat yang ugal-ugalan.

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” kata kata Kapolda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syarifudin saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng,  Senin ( 22/2/2021).

Kapolda menyebut pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ujar Kapolda.

Baca juga: Awas Tilang Elektronik di Kabupaten Semarang Segera Berlaku, 15 CCTV Telah Dipasang

Saat konfrensi pers, Kapolda bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin menunjukan contoh pelanggaran yang terekam CCTV. Hasil capture kamera ETLE tampak jelas dan detail termasuk plat nomor kendaran.

“Ini keliatan semuanya, datanya juga ada. Motor bodong juga keliatan disini,” tutur Kapolda.

Kombes Pol Rudy Syarifudin menambahkan sebetulnya ETLE yang betujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun, namun karena regulasinya kala itu belum ada masih terdapat hambatan dalam menerapkannya.

Rudy menjelaskan jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim dialamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.

“Dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi , pak ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau di pinjamkan itu resiko,” jelasnya.

Selain itu, ETLE ini dijelaskanya juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luarkota dapat dikenai sangsi.

“Kita servernya terkoneksi langsung, jadi tilangnya dikita tapi datanya dari Jakarta,” contoh Kombes Rudy.

Rudy berharap melalui tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara selain itu juga menindak para pelanggar pajak. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*