
JoSS, JOGJA – Tak mampu menunjukkan surat bebas covid-19, wisatawan dilarang masuk tempat wisata di Jogja. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang datang selama libur Imlek dan akhir pekan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan mereka wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dari hasil rapid test antigen. Jika tidak mampu menunjukkan wisatawan tidak diperkenankan masuk.
“Kami akan mulai patroli pada 13-14 Februari di di sejumlah objek wisata dan kantong-kantong parkir. Secara acak, setiap wisatawan akan diminta menunjukkan surat hasil rapid test antigen, sebagai prasyarat bisa masuk ke lokasi wisata,” kata Agus, Jumat (12/2/2021).
Patroli dan pengecekan ini untuk menindaklanjuti program pemda DIY dalam pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19. Sebelumnya di empat pintu masuk ke DIY akan dilakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk.
“Untuk pengecekan ini kami akan turunkan 30 personel yang dibagi dalam tiga regu,” ujarnya, dilansir dar inews.id.
Baca juga: 104 Destinasi Wisata Yogyakarta Tetap Buka di Masa Pandemi, Cek di Aplikasi Visiting Jogja
Jika wisatawan tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test, maka akan diminta untuk tetap berada di dalam kendaraan dan segera keluar dari lokasi wisata. Selama patrol juga akan disosialisasikan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
“Pengelola destinasi juga harus patuh dan mengingatkan wisatawana untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pengecekan, surat rapid antigen kepada wisatawan atau pendatang tersebut sejalan dengan tujuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu menekan kasus. Pemkot Kota Yogyakarta juga melarang ASN pergi ke luar kota selama libur Imlek.
Sementara itu, belasan kendaraan dengan Nomor polisi luar DIY, terjaring razia penyekatan kendaraan di perbatasan DIY-Jawa Tengah, tepatnya di Pos Temon, Kulonprogo, Jumat (12/2/2021). Sejumlah pengendara dan penumpang tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat bisa masuk ke DIY.
Razia penyekatan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP Dinas Perhubungan dan dari petugas kesehatan. Setiap kendaraan dengan Nopol luar daerah akan diminta untuk menepi. Selanjutnya mereka diminta menunjukkan hasil rapid test antigen. Bagi mereka yang tidak bisa disarankan melakukan pengujian di posko pemeriksaan.
“Warga luar daerah yang masuk ke DIY harus menunjukkan hasil rapid test antigen. Ini merupakan upaya pengendalian penularan Covid-19” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub DIY, Bagas Senoadji, Jumat (12/2/2021).
Tiga pintu masuk di DIY dilakukan penyekatan, dari pintu barat di Temon, Kulonprogo. Pintu utara di Tempel, Sleman dan di pintu timur di Prambanan, Sleman. Bagi warga yang tidak bisa menujukkan diminta melakukan pemeriksaan secara gratis. “Kebanyakan warga sudah menerapkan protokol kesehatan, tetapi tidak melengkapi hasil rapid test antigen. Jadi kami minta periksa dulu,” katanya. (lna)

Leave a Reply