JoSS, JOGJA – Industri pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih tetap berdenyut meski sejumlah kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diberlakukan. Sedikitnya ada 104 destinasi wisata yang masih tetap buka.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Rahardja mengatakan dari total 200 lebih destinasi wisata yang ada di lima kabupaten/kota se-DIY, saat ini masih ada 104 destinasi yang masih beroperasi dengan berbagai pembatasan.
Singgih menuturkan layanan reservasi tiket di ratusan destinasi itu semua dapat diakses wisatawan melalui aplikasi Visiting Jogja milik Dinas Pariwisata DIY.
“Meskipun tetap beroperasi namun segala ketentuan soal PPKM dalam mencegah penularan Covid-19 tetap diterapkan di semua destinasi, salah satunya membatasi jumlah kunjungan wisatawan, juga durasi kunjungannya,” kata Singgih, dilasnir dar Tempo.co.
Kebijakan terkait kunjungan wisata Yogya di masa PPKM Mikro ini tetap menginduk pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Selain itu, sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pelaku perjalanan khususnya luar Yogya wajib melengkapi identitas kesehatannya saat masuk Yogya atau kawasan destinasi.
Hasil tes bisa berupa hasil swab antigen maupun PCR terbaru yang menandakan mereka tidak bergejala atau positif Covid-19.
Baca juga: Objek Wisata Alam di Jogja Ini Aman Dikunjungi Saat Pandemi, Periksa Dulu Jam Operasional Ya
Sementara itu menyambut Imlek yang berbarengan dengan masa akhir pekan, Pemerintah DIY sendiri akan melaksanakan pengecekan kepemilikan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan darat atau pengguna transportasi pribadi yang masuk ke DIY. Rencananya pengecekan di perbatasan itu diterapkan mulai Jumat-Minggu 12-14 Februari 2021.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan upaya pengecekan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. “Yang menyebutkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten akan bersama-sama melakukan sampel acak saja, tidak bisa kalau kita cegat di jalan raya, bisa macet nanti,” kata dia.
Dalam SE itu tercantum kebijakan khusus yang mengatur pelaku perjalanan jarak jauh darat dan pengguna moda kereta api dan kendaraan pribadi selama libur panjang atau libur keagamaan. Salah satu kebijakannya adalah para pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi pribadi diwajibkan melakukan swab PCR, antigen, maupun tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selama PPKM Mikro, mereka yang kedapatan tak memiliki surat hasil skrining atau dinyatakan positif Covid-19 lewat pemeriksaan swab PCR, antigen maupun tes GeNose C19 maka langsung diminta putar balik. “Kami juga tak menyediakan tempat tes di perbatasan, silakan tes di tempat yang terdekat,” kata Aji. (lna)

Leave a Reply