Kemendikbud Sediakan Kuota KIP Kuliah Sebanyak 200.000, Begini Cara Ndaftarnya

Ilustrasi (Foto: net)

JoSS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa berpotensi akademik baik tetapi dari kalangan tidak mampu. Tahun ini pemerintah menyediakan kuota KIP Kuliah sebanyak 200.000 mahasiswa.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan kuota ini sama dengan jumlah yang disediakan pemerintah pada tahun lalu.

Dia menambahkan saat ini Kemendikbud tengah merancang besaran biaya hidup penerima KIP Kuliah yang akan disesuaikan dengan lokasi perguruan tingginya. Besaran biaya hidup ini nantinya akan disesuaikan dengan kemahalan daerah masing-masing.

Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud ini menuturkan, rancangan biaya hidup ini akan disesuaikan agar biaya hidup yang diterima ini nanti mencukupi dengan kebutuhan hidup masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Mendikbud Beri Insentif UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa Yang Mau Mengajar SD di Daerah 3T

“Sehingga mahasiswa dari pelosok tidak ragu untuk memilih program studi yang bagus di perguruan tinggi di kota besar misalnya,” jelas Dirjen Nizam, dilansir dari Sindonews.com.

Adapun pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Masa pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dibuka pada 8 Februari sampai 31 Oktober.

KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN), Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN), Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Dikutip dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*