Gelombang Tinggi Terjadi Selama Sepekan Ke Depan, Transportasi Laut Diminta Waspada

Ilustrasi (Foto: mediaindonesia.com)

JoSS, JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan dalam sepekan ke depan diperkirakan adanya gelombang tinggi di seluruh perairan Indonesia karena cuaca ekstrem. Pelaku transportasi laut diinta waspada.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan, Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 7 hari ke depan.

Isi instruksi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh stakeholder pelayaran untuk mewaspadai cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi yang terjadi hingga 24 Februari 2021. “Berdasarkan hasil pemantauan BMKG pada Rabu (17/2/2021), diperkirakan bakal terjadi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi, mulai tanggal 18-24 Februari 2021,” katanya, Jumat (19/2/2021) dilansir dari Tempo.co.

Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan  pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui situs BMKG. Selain itu, wajib menyebarluaskan kepada pengguna jasa,  termasuk  publikasi di terminal, atau tempat emebarkasi  debarkasi penumpang.

“Syahbandar juga diminta  untuk menunda surat persetujuan (SPB) sampai kondisi benar-benar aman untuk berlayar,” jelasnya.

Baca juga: BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Bakal Terjadi di Sejumlah Wilayah di Jateng

Dia menambahkan untuk kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan keggiatan yang dilaksanakan dengan tertib dan lancer, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.

Apabila terjadi tumpahan minyak di laut diimbau agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak.

Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ujarnya.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*