Dikukuhkan Jadi Guru Besar Tidak Tetap Undip ke 10, Ini Dua Karya Ilmiah Luar Biasa Prof Muhammad Syarifuddin

Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Retno Saraswati, SH., M.Hum (kedua dari kiri), Rektor Undip, Prof Dr Yos Johan Utama, Ketua Senat Akademik Undip Prof. Ir. Edy Rianto, M.Sc., Ph.D., IPU  dan Ketua Dewan Profesor Undip Prof Dr Ir Purwanto DEA dalam Konferensi Pers Pengukuhan Guru Besar Tidak tetap Ketua MA Prof Syarifuddin, Rabu (10/2/2021). (Foto: lina kasih/JoSS)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada Kamis (11/2/2021).

Bagi Undip pengangkatan guru besar tidak tetap ini ke-10 dan yang ke-4 bagi Fakultas Hukum. Pengukuhan itu berdasasarkan SK  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 6462/MPK/KP/2021 Tanggal 29 Januari 2021.

Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Retno Saraswati SH MHum, mengatakan pemberian gelar guru besar tidak tetap hanya diberikan kepada beliau yang memiliki prestasi yang luar biasa, dan yang memberikan gelar ini adalah fakultas yang memiliki program studi doctor ilmu hukum pidana dengan akreditasi A.

Dia menambahkan pengangkatan Prof Syarifuddin sebagai guru besar karena beliau memiliki prestasi dan karya ilmiah yang luar biasa khususnya bagi ilmu hukum pidana. Hal itu tertuang dalam paparan makalah ilmiahnya sebagai calon guru besar berjudul “Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum”.

Menurutnya, ada dua tacit atau pengetahuan implisit dari Syarifuddin dianggap penting untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di perguruan tinggi, dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.

“Kedua karya ilmiah yang dianggap penting untuk dikembangkan yakni “Pedoman Pemidanaan yang Bijak dan Adil untuk Para Hakim” dan “Mewujudkan Peradilan yang Modern dan Mengantisipasi Manajemen Risiko Atas Gugatan Hukumnya di Kemudian Hari”, katanya dalam konferensi pers yang digelar virtual Rabu (10/2/2021).

Rektor Undip, Prof Dr Yos Johan Utama mengatakan pedoman pemidanaan inilah yang ditunggu-tunggu sejak lama, yakni adanya semacam guidance atau pedoman, supaya ada kepastian hukum yang lebih terukur.

Selain itu, karya ilmiah Prof Syarifuddin yang luar biaya yakni Virtual Court yang sangat mendukung dalam mewujudkan peradilan modern, dalam menghadapi era Industri 4.0.

“Hadirnya suatu konstruksi kepastian hukum dengan adanya pedoman pemidanaan ini sangat ditunggu-tunggu. Dan lagi, soal Virtual Court ini sudah dilakukan beliau sebelum pandemi. Saya rasa ini sangat mendukung, tidak hanya di masa pandemi namun nantinya akan mempercepat proses persidangan. Misalnya untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur di daerah tertinggal,” jelasnya.

Baca juga: Tim UNDIP Hadirkan Eksotisme Nusantara Melalui Exovillage.com

Ketua Dewan Profesor Undip Prof Dr Ir Purwanto DEA dan mengatakan proses yang sudah dilakukan Prof Syarifuddin, mulai dari usulan fakultas, penilaian di tingkat unversitas, dilanjutkan pada Komisi III  Senat Akademik, dan kemudian presentasi karya ilmiah di Sidang Dewan Profesor pada 12 Januari 2021 lalu, selanjutnya Dewan Profesor menyetujui pengangkatan Ketua MA ini sebagai Guru Besar Tidak tetap Undip.

Ketua Senat Akademik Undip Prof. Ir. Edy Rianto, M.Sc., Ph.D., IPU mengatakan pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap bagi Fakultas Hukum Undip, sehingga baik para dosen dan mahasiswa dapat mengecap ilmu luar biasa yang beliau miliki.

Sementara itu dalam makalah ilmiahnya, Prof Syarifuddin menyatakan Era Industri 4.0 ditandai dengan masifnya  pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung segi-segi  kehidupan bermasyarakat.

Kebutuhan masyarakat era modern  untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat dijawab  dengan teknologi informasi yang memungkinkan kita, kapanpun  dan dimanapun, dapat mengakses informasi. Lembaga peradilan  sangat perlu mengimplementasikan teknologi informasi sebagai  bagian dari perwujudan peradilan modern.

Melalui Virtual Court, mekanisme peradilan modern berbasis  elektronik yang merupakan amanat Cetak  Biru Peradilan 2010 – 2035, mulai digagas  sejak dua tahun yang lalu. Administrasi  Peradilan elektronik diberlakukan melalui  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang  Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,  kemudian ditindaklanjuti dengan menambahkan fitur e-litigasi  melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019  tentang Administrasi dan Persidangan Perkara di Pengadilan  Secara Elektronik.

Adapun untuk Teori Heuristika  Hukum yang dikemukakan sebagai upaya untuk  mencari solusi terhadap permasalahan permasalahan hukum seperti ini.  Pandangan awal saya adalah Pengadilan  seharusnya memutus dengan memperhatikan keadilan dan  kemanfaatan yang didasari pertimbangan yang lengkap dan  konsisten. Karena, pada akhirnya, proses peradilan harus  memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*