Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Terjadi, Status Darurat Bencana Diperpanjang

Visual Gunung Merapi (Foto: twitter FREKOM Merapi @frekom_diy)
Mari berbagi

JoSS, MAGELANG  – Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida menyatakan aktivitas pertumbuhan kubah lava di Gunung Merapi masih terjadi, setelah erupsi cukup besar  pada 27 Januari 2021.

Meski demikian, pertumbuhan kubah lava relatif kecil, di bawah angka rata-rata. “Pertumbuhan kubah lava kemarin sekitar 5.000 meter kubik per hari. Ini di bawah rata-rata Merapi, karena rata-rata Merapi 20.000 meter kubik per hari,” ujarnya, Selasa (2/2/2021).

Ia menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi Pos Pengamatan Gunung Merapi Babadan di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang bersama Deputi Bidang Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan.

Menurut Hanik, lava pijar masih terjadi, namun potensi bahayanya kecil ke arah selatan dan barat daya, yakni Kali Boyong, Krasak, Putih, dan Bebeng dengan jarak potensi 5 kilometer.

“Status aktivitas Merapi pun juga belum berubah, yakni Siaga karena ancaman terhadap penduduk juga belum ada. Kalau menentukan status normal, waspada, siaga, dan awas itu berdasarkan potensi ancamannya terhadap penduduk seperti apa, ini yang kami gunakan sebagai patokan untuk menaikkan status,” katanya, dilansir dari bisnis.com.

Hanik menyampaikan ancaman letusan eksplosif sudah menurun, karena Merapi sudah kembali pada erupsi normalnya, yakni tumbuh kubah lava kemudian ada lava pijar, dan ada awan panas. “Namun demikian, karena potensi itu masih ada walaupun kecil sehingga yang di radius 3 kilometer untuk tidak melakukan aktivitas,” katanya.

Hanik menuturkan untuk deformasi Merapi saat ini hampir tidak ada. “Sehari, sekarang antara 1-2 milimeter,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sleman melalui Keputusan Bupati Nomor: Kep.KDH /A/2021 memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi untuk ketiga kali, sejak 5 November 2020, karena masih tinggi ancaman erupsinya serta masih terdapat sejumlah pengungsi di barak Purwobinangun.

Baca juga: Meski Relatif Tenang, BPPTKG Mengingatkan Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Tinggi

“Keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana Merapi ini berlaku mulai 1 Februari 2021, selama satu bulan ke depan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Selasa (2/2/2021).

Dia menjelaskan, keputusan Bupati Sleman untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana Merapi ini karena berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi Yogyakarta nomor:48/ 45/ BGV. KE/ 202 1, tanggal 28 Januari 2021 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Merapi sehingga status aktivitasnya tetap “Siaga” atau Level III.

“Dengan kondisi tersebut potensl bahaya berupa guguran lava, lontaran material vulkariik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas sejauh lima kilometer,” ujar Shavitri.

Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan melakukan mitigasi bencana akibat letusan Merapi yang bisa terjadi setiap saat.

“Situasi saat ini terdapat 145 jiwa pengungsi warga Pedukuhan Turgo, Kelurahan Purwobinangun, Kecamatan Pakem di barak pengungsian Purwobinangun dan 10 jiwa warga Pedukuhan Ngrangkah, Kelurahan Umbulharjo, Cangkringan di barak pengungsian Plosokerep, Umbulharjo yang harus dipenuhi kebutuhan dasarnya,” katanya.

Shavitri mengatakan, perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Merapi di Kabupaten Sleman mulai 1 sampai dengan 28 Februari 2021. “Status tanggap darurat bencana erupsi Merapi ini dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dari perkembangan yang terjadi,” tukas Shavitri.

Pemerintah daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Merapi sesuai rekomendasi untuk evaluasi dan pengungsian.

“Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan dari keputusan ini dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja ‘Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*