JoSS, JOGJA – Pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir satu tahun terakhir mebuat industri hotel dan restoran terpuruk. Terlebih lagi bagi daerah yang perekonomiannya mengandalkan sektor pariwisata. Di Jogja, sedikitnya 100 restoran dan 50 hotel dilaporkan gulung tikar atau bangkrut.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Deddy Pranowo Eryono mengungkap terdapat 100 restoran atau rumah makan berhenti beroperasi. Semuanya mengalami masalah yang sama yakni tak sanggup menahan beban operasional.
Selain restoran, dia mengungkap terdapat sekitar 50 hotel yang terindikasi gulung tikar atau bangkrut. Hal ini karena manajemen sudah tak mampu lagi menanggung beban operasionalnya di masa pandemi covid-19.
“Ada indikasi begitu (gulung tikar) lebih-lebih setelah ada pembatasan kegiatan masyarakat, ada 100 restoran dan 50 resto di DIY karena tidak lagi kuat menanggung beban operasionalnya,” ucap Deddy, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Saat ini, 50 hotel itu tutup dan tidak beroperasi lagi. Kemudian, manajemen hotel juga menjual hotel-hotel tersebut.
Baca juga: Ratusan Hotel di Jogja Tak Beroperasi, Puluhan Lainnya Jual Aset Akibat Pandemi Covid-19
Menurut Deddy, rata-rata tingkat okupansi 50 hotel tersebut di bawah 10 persen. Ini berarti, jumlah pengunjung atau masyarakat yang menginap di hotel itu tidak banyak.
Akibatnya, pemasukan perusahaan anjlok. Sementara, perusahaan masih harus membayar biaya operasional setiap bulan, seperti gaji karyawan hingga perawatan.
Deddy menyatakan jumlah hotel dan restoran yang berhenti beroperasi semakin banyak sejak pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan itu membuat jumlah masyarakat yang makan di restoran dan menginap di hotel semakin turun.
Diketahui, kebijakan PPKM Jawa-Bali berlangsung dua jilid. PPKM jilid pertama dilangsungkan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Sementara, jilid kedua dilaksanakan mulai 26 Januari hingga 8 Februari.
Pada PPKM jilid pertama, baik mal maupun restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Namun, pemerintah mengendorkan sejumlah aturan dalam PPKM jilid II, salah satunya dengan mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.(lna)

Leave a Reply