Pandemi Covid-19, DPRD dan Pemprov Jateng Sepakat Bahas Perubahan RPJMD 2018-2023

Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono menandatangani nota kesepakatan perubahan RPJMD 2018-2023 disaksikan Wagub Taj Yasin dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Kamis (28/1/2021).(foto: dprd.jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah bersama Gubernur Provinsi Jawa Tengah telah menandatangani nota kesepakatan bersama tentang rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 dalam rapat paripurna, Kamis (28/1/2021).

Dalam kesempatan itu Pimpinan DPRD diwakili Wakil Ketua Ferry Wawan Cahyono dan Quatly Abdulkadir Alkatiri, sementara gubernur diwakilkan Wagub Taj Yasin Maemoen.

Ferry mengungkapkan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tersebut selanjutnya DPRD dan Pemprov Jateng akan membahas bersama mengenai perubahan RPJMD.

Dia menuturkan hingga 2023 tentu akan banyak perubahan dari program-program pembangunan daerah, terlebih ada masa pandemi Covid-19 yang menjadikan sejumlah target-target pembangunan harus dilakukan evaluasi.

“Pandemi Covid-19 ini menjadikan sejumlah target pembangunan daerah harus dievaluasi karena berkaitan erat dengan anggaran-anggaran yang direalokasikan. Untuk itu diperlukan pembahasan mendalam terkait perubahan RPJMD 2018-2023,” katanya, dalam Sidang Paripurna di Gedung Berlian Semarang, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: DPRD Jateng Dukung Pemprov Refocussing Anggaran Rp1 Triliun Untuk Penanganan Covid-19
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen menandatangani nota kesepakatan perubahan RPJMD 2018-2023 di saksikan Pimpinan DPRD diwakili Wakil Ketua Ferry Wawan Cahyono dan Quatly Abdulkadir Alkatiri, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Kamis (28/1/2021).(foto: dprd.jatengprov.go.id)

Dilansir dari laman resmi dprd.jateng.prov.go.id, dalam sambutan gubernur, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen menyatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari membangun sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan mewujudkan visi “Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari, Tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”.

Diharapkan dari kesepakatan bersama itu dapat terumuskan kebijakan, prioritas dari target kinerja dan pendanaan.

Dia menuturkan perubahan RPJMD dilatarbelakangi dengan perubahan sejumlah regulasi peraturan perundangan, di antaranya Perpres No 18/2020, PP No 12/2019 dan Permendagri No 90/2019 dan lingkungan strategis dengan adanya dampak pandemi Covid-19.

“Penyesuaian dilakukan antara lain pada arah kebijakan dan prioritas pembangunan 2021-2023, target kinerja pembangunan nomenklatur program pembangunan dan kerangka pendanaan,” pungkasnya. (adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*