Angka Kematian Tembus 23.520 Jiwa, Satgas Tegaskan Covid-19 Bukan Rekayasa

Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo | Foto: covid19.go.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kasus positif virus corona di Indonesia per Kamis (7/1/2021) bertambah 9.321. Peningkatan kasus itu merupakan rekor baru dan membuat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 797.723 sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020 lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.437 telah sembuh (bertambah 6.924) dan 23.520 orang meninggal dunia (bertambah 224) usai terinfeksi virus corona. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 68.019. Pasien suspek ada 68.753.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan pandemi Covid-19 bukan rekayasa ataupun konspirasi. Virus tersebut pun telah memakan korban jiwa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Mohon mengingatkan bahwa Covid-19 ini nyata. Covid-19 ini bukan rekayasa, bukan konspirasi, telah menimbulkan korban jiwa di seluruh dunia, hampir 2 juta orang meninggal di dunia,” katanya dalam konferensi pers Kamis (7/1).

Doni menyebut kasus kematian pasien Covid-19 di Indonesia sendiri telah mencapai 23.296 orang. Jumlah tersebut, kata Doni, merupakan angka yang sangat besar. “Jadi nyata, dan semakin hari mereka yang terpapar Covid sudah semakin dekat dengan kita, dan ini tentunya harus kita lakukan berbagai upaya,” ujarnya.

Baca juga: BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Mengandung Bahan Berbahaya

Jenderal TNI bintang tiga itu pun meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun berada di dalam rumah. Terutama, jika ada anggota keluarga yang sering beraktivitas di luar rumah dan sangat berpotensi terpapar Covid-19.

Terkait protokol kesehatan, Doni menyebut persentase masyarakat menggunakan masker sudah meningkat. Namun, aturan soal jaga jarak masih sangat sulit dilakukan.

“Oleh karenanya kita perlu ada orang-orang yang berani mengingatkan, orang-orang di sekitar kita, tanpa kecuali siapapun juga, harus bisa diingatkan,” katanya.

Selain itu, kata Doni, para pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, jika pejabat tak menjalankan protokol kesehatan, tingkat kepatuhan masyarakat pasti akan menurun.

“Pemerintah telah menyiapkan vaksin, tetapi vaksin ini harus diikuti, harus didampingi terhadap disiplin untuk patuh terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

Pemerintah pun menerapkan pembatasan masyarakat di wilayah Pulau Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona. Kebijakan tersebut berlaku 11 sampai 25 Januari. PSBB yang lebih ketat itu disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Minimal 70 Persen Penduduk Indonesia Bakal Divaksin, Pahami Cara Kerja Vaksin Covid-19

Kebijakan ini diterapkan guna menekan laju penularan virus corona dengan lebih optimal, mengingat peningkatan kasus positif naik tinggi sejak beberapa pekan terakhir. Begitu pun dengan kasus kematian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali. Isinya meminta agar gubernur membatasi kegiatan masyarakat dengan lebih ketat, berikut rinciannya.

Membatasi kapasitas tempat kerja hingga 75 persen, Kegiatan belajar mengajar via internet atau dalam jaringan (daring), Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat

Pembatasan jam buka kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19:00. Tempat makan minum maksimal diisi 25 persen. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, selain itu kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*