
JoSS, JOGJA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mensyaratkan hasil negative swab tes bagi pelancong yang hendak berlibur di wilayah ini pada libur Natal dan tahun baru 2021, meski sejumlah daerah di Indonesia mewajibkan pengunjung melakukan rapid test antigen dan swab.
Diketahui, Bali membuat kebijakan melalui perda untuk meredam penularan virus Corona. Wisatawan yang masuk Pulau Dewata melalui jalur darat diminta untuk menjalani tes rapid antigen lebih dulu sedangkan traveler yang melalui bandara I Gusti Ngurah Rai diwajibkan menjalani tes PCR. Syarat itu mulai diterapkan 18 Desember.
DKI Jakarta juga berencana untuk menjalankan kebijakan serupa menjelang libur natal dan tahun baru.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemda DIY tidak mengubah kebijakan menjelang libur akhir tahun. Yogyakarta mempertahankan syarat tes suhu badan dan rapid test seperti yang sudah-sudah.
Baca juga: Tak Hanya Pesta Kembang Api, Perayaan Pergantian Tahun Yang Picu Kerumunan Bakal Dibubarkan
“Jadi sampai dengan hari untuk (pengunjung) ke Yogya masih menggunakan ketentuan lama,” katanya saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, KotaJogja, Rabu (16/12/2020).
Lagipula, selama ini untuk wisatawan yang datang menggunakan kereta api telah diwajibkan rapid test oleh PT KAI. Sedangkan untuk wisatawan yang datang via penerbangan maka akan mengikuti kententuan dari masing-masing maskapai.
“Kalau darat kan kalau kereta (api) tetap rapid test. Tapi kalau (menggunakan) mobil sendiri (pribadi) atau bus kita masih menggunakan tes suhu,” ujarnya.
Kendati demikian, selama ini Pemda Yogyakarta mewajibkan swab PCR untuk tamu-tamu Pemda dari luar daerah. Semua itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di DIY.
“Kalau tamu-tamu di pemerintah daerah itu memang yang dari luar daerah kita minta swab. Tapi kalau yang dari dalam daerah (DIY) kita rapid test,” kata Aji, seperti dilansir dari detik.com. (lna)

Leave a Reply