Yapto Sudibyo CS Bikin Uang Palsu Nilainya Capai Rp1 Miliar, Disetor Lewat ATM

Ilustrasi | Foto tagar.id/cnnindonesia.com
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Polrestabes Semarang meringkus empat orang yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu dengan barang bukti uang hasil cetakan dengan nominal mencapai Rp1 miliar. Para pelaku memasukkan uang melalui ATM setor tunai dan menariknya kembali melalui mesin tarik tunai lainnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Jumat, mengatakan para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing.

Empat pelaku yang ditangkap tersebut yakni Yapto Sudibyo (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Suripto (51) warga Kabupaten Wonosobo, Achmad Sodikin (49) warga Kabupaten Batang, dan Yasir Nugroho (35) warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut Auliansyah, pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan pihak bank yang menemukan uang palsu di mesin ATM setor tunai.

Baca juga: Awas, Polisi Pasang Alat Pengukur Kecepatan Kendaraan dan ETLE di Tol Semarang-Batang 

“Modus pelaku ini dengan menyetorkan uang lewat ATM setor tunai,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, seperti dilansir dari Antara.

Adapun peran masing-masing pelaku, tersangka Yapto merupakan pencetak uang palsu dengan menggunakan komputer dan mesin printer.

Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu kemudian dijual kepada tersangka Sodikin dengan harga Rp2,7 juta per 100 lembar. Uang palsu itu kemudian dijual kembali kepada tersangka Suripto dengan harga Rp3 juta per 100 lembar.

Oleh tersangka Suripto, uang palsu tersebut masih diolah lagi untuk digabungkan dengan uang asli, sebelum disetorkan lewat ATM.

Ia menjelaskan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu dibagi menjadi dua untuk selanjutnya ditempel di salah satu sisi uang palsu. “Uangnya kemudian disetor lewat ATM. Setelah masuk, uang itu diambil lagi lewat ATM lain,” katanya.

Bersama dengan pelaku diamankan pula sebuah komputer serta delapan mesin printer yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*