UNDIP Kini Tergabung Dalam Konsorsium Merdeka Belajar 3 PT Bersama Unpad dan Unhas

JoSS, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) kini tergabung dalam Program Konsorsium Merdeka Belajar 3 Perguruan Tinggi (KMB 3 PT) bersama Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Program tersebut memungkinkan mahasiswa dari Undip, Unpad dan Unhas untuk mengikuti program pertukaran mahasiswa guna meningkatkan wawasan, jaringan, soft skill, dan hard skill mahasiswa. Makasiswa Undip kini dapat mengambil mata kuliah yang ditawarkan di Undip dan Unhas, baik pada prodi yang sama atau prodi yang berbeda.

“Program kerja sama kampus merdeka tersebut diharapkan tidak hanya akan mengakrabkan civitas akademika ketiga kampus, akan tetapi juga menambah competitiveness mahasiswa kelak. sehingga melalui program ini mereka akan memiliki prospek karier yang lebih cemerlang” ujar Wakil Rektor I Undip Prof. Budi Setiyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D.

Prof Budi menambahkan kerja sama ini akan berdimensi jaka panjang, sehingga setiap semester masing-masing kampus akan menawarkan mata kuliah yang berbeda

Perkuliahan akan diikuti secara SIT-IN pada sistem pembelajaran masing-masing perguruan tinggi selama kurang lebih 2 bulan tanpa ada penilaian, namun peserta akan mendapatkan sertifikat partisipasi program.

Syarat untuk mendaftar program ini antara lain terdaftar sebagai mahasiswa aktif di program sarjana dan sarjana terapan serta memilih mata kuliah maksimal 8 SKS. Sementara untuk prosesnya, mahasiswa lebih dahulu melakukan registrasi online, memilih perguruan tinggi yang kerja sama, memilih program studi yang diinginkan, memilih mata kuliah.

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.

Adanya konsep belajar merdeka tentunya bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk belajar diluar kampus. Konsep tersebut terus dikembangkangkan oleh kemendikbud sebagai upaya untuk mendapatkan calon pemimpin masa depan yang berkualitas.

Dalam penerapannya, konsep ini nantinya mahasiswa akan diberikan keleluasaan selama dua semester pada program belajarnya untuk melakukan kegiatan diluar kelas. Konsep ini pada dasarnya menjadikan mahasiswa untuk lebih bersosialisasi dengan lingkungan diluar kelas.

Baca juga: UNDIP Luncurkan Teknologi Pintar Berbasis IoT Public Smart Dispenser dan Irrigation & Monitoring System

Tujuan dari penerapan kampus yang merdeka adalah agar mahasiwa nantinya memiliki kemampuan untuk menguasai beragam keilmuan yang berguna didunia kerja nantinya. Dalam kampus yang merdeka sendiri ada empat hal yang disampaikan oleh Menteri Nadiem Makarim.

1. Mengubah PTN satker menjadi sebuah PTN BH

Dalam kebijakan kemendikbud dalam kaitannya dengan penerapan kampus yang merdeka adalah mengubah PTN satker untuk kemudian menjadi PTN BH. PTN satker adalah sebuah perguruan tinggi negeri dengan status sebagai satuan kerja dimana didalamnya terdapat layanan umum yang tersedia. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah PTN satker menjadi PTN BH (perguruan tinggi negeri dengan kekuatan badan hukum).

2. Adanya penyederhanaan pada akreditasi perguruan tinggi

Kebijakan ini berkaitan dengan program re-akreditasi yang pada dasarnya bersifat otomatis untuk semua peringkat dan juga bersifat sukarela bagi perguruan tinggi. Pada dasarnya dalam penerapan kampus yang merdeka, kedepannya akreditasi tetap berlaku selama lima tahun dan bisa di perbaharui secara otomatis. Adanya akreditasi A akan diberikan pada setiap perguruan tinggi yang nantinya bisa berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

3. Membuka prodi baru

Kebijakan ini berkaitan dengan otonomi bagi setiap perguruan tinggi baik PTN ataupun PTS untuk membuka atau mendirikan sebuah program studi yang baru.

Otonomi pendirian prodi baru nantinya akan diberikan jika sebuah PTN atau PTS telah memiliki akreditasi A ataupun B. Hak otonom tersebut diberikan jika telah melakukan kerjasama dengan organisasi atau universitas yang masuk pada QS top 100 world universities. Dalam penetapan kebijakan ini ada pengecualian pada program pendidikan dan juga bidang kesehatan.

Kerjasama yang dilakukan tersebut mencakup pada penyusunan kurikulum, praktik kerja lapang atau bisa dikatakan magang, dan juga penempatan kerja bagi mahasiswa.

4. Adanya kegiatan dua semester diluar kampus

Kegiatan diluar kampus bisa dilakukan dengan berbagai macam hal mulai dari magang atau praktik pada suatu organisasi. Mengajar pada sebuah sekolah didaerah terpencil pada dasarnya juga menjadi salah satu contoh penerapan kegiatan dua semester diluar kampus. Mahasiswa juga bisa melakukan kegiatan membantu riset atau penelitian dosen serta membantu mahasiswa S2 dan S3 melakukan penelitian. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*