Komisi A DPRD Jateng Bahas Kesiapan Proses Fit and Proper Test Calon Komisioner KPID

Ketua Komisi A Muhammad Saleh bersama Ketua KPI Agung Suprio di Jakarta Pusat | Foto: dprd.jatengprov.go.id

JoSS, SEMARANG – Komisi A DPRD Jateng beberapa waktu lalu telah berkonsultasi dengan Komisi Penyiaran Informasi (KPI) di Jakarta membahas kesiapan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner KPID Jateng yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Ketua Komisi A Muhammad Saleh mengungkapkan, pihaknya perlu mendapatkan masukan dari KPI mengenai materi yang akan diujikan nanti.

Komisi A menjadi pihak yang akan menguji 10 calon komisioner yang lolos uji seleksi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng melalui panitia seleksi. Dari nama-nama yang diuji, Komisi A memilih tujuh nama untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jateng.

Politikus Golkar ini menerangkan, setiap calon komisioner yang akan diseleksi harus menguasai masalah penyiaran. Terlebih lagi, peralihan stasiun televisi dari sistem analaog ke digital perlu mendapatkan perhatian lebih.

Dia berharap, anggota komisioner yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan mengawal konten yang bermutu untuk masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga: Komisi D DPRD Jateng Dukung Adanya Halte Bus Trans Jateng di KIK Kendal

“Belakangan ini, adanya peralihan televisi analog ke digital tentunya akan membawa banyak perubahan besar di media penyiaran. Tentunya akan menjadi tantangan besar bagi anggota komisioner untuk memilah konten siaran yang bermutu bagi masyarakat luas. Selain itu, dengan adanya peralihan tersebut, maka akan banyak bermunculan stasiun tv milik perseorangan dan ini perlu kinerja ekstra para komisioner dalam melakukan pengawasan,” katanya, dilansir dari dprd.jatengprov.go.id.

Menanggapi, Ketua KPI Agung Suprio menyatakan, pada 2020 nanti semua saluran yang menggunakan analog beralih ke digital atau lebih dikenal dengan analog switch off (ASO). Ini sebagai solusi menyasar masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan negara.

Dia menjelaskan peralihan itulah yang akan menjadi tugas KPID di masing-masing daerah untuk lebih ketat dalam pengawasan konten dan stasiun televisi independen yang terus bermunculan saat aso mulai dilakukan.

“Analog Switch Off (ASO) adalah progam pemerintah di sektor penyiaran agar masyarakat secara luas dapat menikmati progam saluran televisi yang jernih. Progam ini juga sebagai bentuk agar masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan dapat menikmati siaran lokal bukan milik negara tetangga. Tugas KPID nantinya adalah lebih bisa memilah dan mengawasi acara dan konten televisi yang mempunyai mutu informasi yang akurat juga tidak lepas ada nilai muatan lokal didalamnya. Pun saat fir and proper test nantinya, calon anggota KPID harus mengerti dan paham konten siaran masyarakat yang cocok untuk daerah masing-masing,” jelas dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*