JoSS, SEMARANG – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan uang sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diduga dari orang suruhan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
“MAKI akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi KPK untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang SGD 100 ribu,” kata Boyamin dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Boyamin berencana akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Boyamin mengaku, akan memberikan penjelasan secara rinci setelah laporannya itu diterima KPK. “Nanti saja materi lengkapnya,” cetus Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin menceritakan pada 21 September 2020, beberapa orang memberikannya Dolar Singapura 100 ribu yang diduga terkait dengan kasus Djoko. Ia mengaku telah menolak uang tersebut. Namun, sejumlah orang tersebut justru menaruh uang tersebut ke dalam tas Boyamin.
“Pada sisi lain, saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal,” ucap Boyamin. Alhasil, ia pun bakal melaporkan penerimaannya ini kepada KPK.
Baca juga: Jaksa Pinangki Ungkap Rencana Aksi Untuk Lepaskan Djoko Tjandra dari Penjara Kasus Bank Bali
Boyamin pun berharap KPK bisa menerima uang tersebut dan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut,” kata dia.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bakal mendalami laporan dugaan suap sebesar SGD 100 ribu yang bakal diserahkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Namun, lembaga antirasuah terlebih dahulu akan memverifikasi dan menganalisa pelaporan gratifikasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/10).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengapresiasi laporan MAKI terkait dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut. “KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkas Ali. (lna)

Leave a Reply