Kemenhub Hapus Airport Tax di 13 Bandara, Garuda Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Ilustrasi | Foto: net

JoSS, JAKARTA – Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau air tax kepada para penumpang yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan dalam upaya mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemberian Stimulus Penerbangan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara dan Pemberian Stimulus Pelayanan Jasa Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, yang antara lain dihadiri oleh Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Dirut PT Angkasda Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin, serta Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja.

Menurut Novie, pandemi Covid-19 menjadi mimpi buruk bagi industri penerbangan yang berdampak pada anjloknya arus penumpang dari dan ke berbagai daerah, sehingga pemerintah melalui Kementerian Perhubungan perlu memberikan insentif atau stimulus penerbangan.

“Harapan dari stimulus Tarif PJP2U ini, akan memberikan keringanan bagi para penumpang untuk bepergian menggunakan jasa transportasi udara yang akhirnya akan membangkitkan pertumbuhan industri lainnya seperti pariwisata dan UMKM, Novie Riyanto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo ditanggung oleh Pemerintah, sehingga dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi Covid 19.

Baca juga: Aktifitas Anjlok, Sejumlah Maskapai Di Bandara Kertajati Dikembalikan Ke Husein Sastranegara

Menurutnya, stimulus tarif PJP2U atau PSC akan berlaku di 13 bandara udara yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

“Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021,” katanya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan hingga saat ini komponen PSC sudah melekat bersama dengan tarif tiket maskapai. Secara otomatis, kata Irfan, tarif tiket akan mengalami penurunan ketika ke dalam sistem tarif PSC menjadi dinolkan.

“PSC ada di harga tiket, tentunya [harga] kita turunkan sesuai dengan keputusan,” jelasnya, Kamis, (22/10/2020) seperti dilansir dari Bisnis.com.

Berdasarkan data PT Angkasa Pura II, saat ini Tarif PSC yang ada di Bandara Soekarno Hatta untuk terminal 2 adalah Rp85 ribu per penumpang. Selanjutnya untuk terminal III sebesar Rp130 ribu per penumpang.

Selain Bandara Soekarno-Hatta untuk bandara Halim Perdanakusuma tarifnya sebesar Rp50 ribu per penumpang. Di luar itu terdapat Bandara Internasional Kuala Namu yang membebankan tarif Rp100 ribu per penumpang.

Sementara itu, emiten berkode saham GIAA tercatat memiliki sejumlah rute domestik yang terbang setiap harinya pada Oktober ini. Diantaranya Jakarta- Solo, Solo-Jakarta, Jakarta – Semarang, Semarang – Jakarta, Jakarta-Yogyakarta, Yogyakarta – Jakarta, Yogyakarta-Bali, Bali – Yogyakarta. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*