JoSS, SEMARANG – Pemprov Jateng bakal melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) secara acak di sejumlah objek wisata pada libur panjang akhir Oktober mendatang. Sejumlah objek wisata juga bakal dijaga ketat.
Hal ini dilakuakn untuk mencegah munculnya klaster baru penularan virus corona. Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat. Dia menuturkan Dishub Jateng bersama Dinkes Jateng akan melakukan pemeriksaan secara acak yang dikonsentrasikan di Gerbang Tol Kalikangkung.
“Dishub Jateng telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes cepat deteksi dini Covid-19 melalui rapid test secara sampling. Pelaksanaannya akan dikonsentrasikan di Gerbang Tol Kalikangkung. Selain di Kalikangkung, ada di Dusun Semilir, Owabong, Tawangmangu dan Borobudur akan ada Mobile PCR (Polymerase Chain Reaction), akan ada di sana,” terangnya seperti dikutip dari laman Jatengprov.go.id, Minggu (25/10/2020).
Dia menjelaskan ke enam lokasi wisata di Jawa Tengah akan disiapkan posko bergerak untuk mengantisipasi kepadatan wisatawan saat libur panjang akhir Oktober 2020. Lokasi wisata tersebut antara lain Tawangmangu, kawasan Bandungan dan Dusun Semilir di Kabupaten Semarang. Selanjutnya, obyek wisata Belik dan Owabong di Banyumas. Kemudian kawasan wisata Dieng di perbatasan Wonosobo dan Banjarnegara. Terakhir kawasan Gunung Sikunir dan Candi Arjuna.
Baca juga: Libur Panjang di Masa Pandemi, Satgas Penanganan Covid-19 Wanti-Wanti
Satriyo Hidayat mengatakan bersama Polda Jateng, petugas gabungan lintas sektor akan memantau sejumlah lokasi wisata yang diperkirakan dipadati wisatawan. “Kami juga telah berkomunikasi dengan Kabupaten Wonosobo agar tak terjadi kecelakaan lagi seperti kemarin, bus besar kami suruh parkir di Terminal Mendolo saja. Karena pulang dari Dieng itu turunannya panjang, kalau tak terbiasa, penggunaan remnya tidak paham,” kata Satriyo.
Dishub Jawa Tengah memprediksi pergerakan pelancong akan dimulai pada 27 Oktober 2020. Sementara, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai hari libur.
Dia menjelaskan secara nasional, pada 27 dan 28 Oktober 2020 kendaraan bersumbu lebih dari tiga dari arah barat Jateng dilarang masuk tol. “Mereka akan dibelokkan dari Cikarang Barat kemudian masuk lagi di Palimanan. Itu seharian penuh dilarang masuk,” ucapnya.
Hal sebaliknya berlaku pada tanggal 31 Oktober sampai 2 November 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga akan diminta keluar dari Palimanan empat dan baru boleh masuk lagi di Tol Cikarang Barat.
Sementara itu, upaya antisipasi munculnya klaster baru penularan Covid-19 pada musim libur panjang di Karanganyar juga dibarengi dengan operasi penertiban protokol kesehatan. Jika nantinya dalam razia tersebut ada warga yang melanggar protokol kesehatan, maka akan dikenai denda Rp20.000. (lna)

Leave a Reply