Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang, Perhotelan di Jogja Perketat Protokol Kesehatan

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di hotel | Foto: piknikdong.com
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Kalangan perhotelan di Jogja memperketat penerapan protokol kesehatan, menyusul kebijakan Pemprov DIY yang memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga akhir September. Kebijakan ini mengingat peningkatan jumlah munculnya klaster baru usai masa libur panjang Agustus lalu.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DI Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono mengatakan ada masa ini, kunjungan wisatawan masih fluktuatif. Okupansi hotel sempat melonjak tajam hingga rata-rata 70 persen selama libur panjang pada Agustus 2020. Namun kini turun sampai 40 persen.

Untuk itu, lanjutnya  pengelola hotel harus lebih memperhatikan Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental atau CHSE Sustainability. “Protokol kesehatan untuk hotel dan restoran diatur dengan lebih ketat,” kata Deddy, seperti dilansir dari Tempo.co.

Dia menyebutkan dari 400 hotel di Yogyakarta, yang beroperasi saat ini sebanyak 168 hotel. Pengelola hotel tersebut belum boleh membuka seluruh kamarnya untuk pelanggan. “Maksimal 70 persen dari total kamar yang dimiliki,” katanya.

Sisanya, 30 persen kamar sebagai cadangan. Artinya, ketika ada kamar yang selesai dipakai jangan langsung ditempati oleh tamu berikutnya, melainkan kamar harus dibersihkan dengan disinfektan dan didiamkan dulu selama beberapa hari. Setiap hotel juga wajib menyediakan satu kamar emergency untuk antisipasi dalam keadaan darurat.

Baca juga: Covid-19 Disebut Telah Bermutasi dan 10 kali Lebih Menular, Ini Komentar Pakar UGM

Bagi hotel yang menyediakan makanan dengan metode prasmanan, maka tamu dapat memilih dua cara bersantap. Pertama, petugas hotel mengambilkan makanan dan mengantarnya kepada tamu, atau kedua, pelanggan mengambil makanan sendiri dan wajib memakai sarung tangan plastik sekali pakai yang tersedia.

Ada pula pengaturan tempat duduk di restoran hotel. Satu restoran maksimal menampung 60 persen tamu dari kapasitas normal. Saat sarapan misalkan, maka dalam rentang waktu pukul 06.00 sampai 10.00 atau empat jam, tamu akan dibagi menjadi empat kloter sehingga tidak datang dan bersantap bersamaan.

Penerapan protokol kesehatan di kolam renang juga kian ketat. Jika semula kolam renang ukuran 8 x 6 meter boleh digunakan sampai 20 orang, kini hanya 7 sampai 8 orang. Deddy Pranowo melanjutkan, kolam renang harus dibersihkan setiap hari dan diberikan klorin.

Deddy menuturkan penerapan protokol kesehatan di hotel di Yogyakarta kian ketat seiring dengan kebijakan verifikasi kelayakan operasional hasil kerjasama Pemerintah Kota Yogyakarta dengan PHRI. “Verifikasi hotel ini menjadi kesepakatan kami demi memberikan kepercayaan kepada wisatawan,” katanya.

Dalam proses verifikasi pada hotel, petugas akan mengecek ke setiap kamar. Di dalam kamar wajib tersedia perangkat kesehatan dasar seperti oksigen, hand sanitizer, peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan atau P3K, dan sarung tangan.

Penerapan protokol kesehatan juga dipantau ketat, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, dan menunjukkan surat keterangan sehat jika tamu berasal dari zona merah Covid-19. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*