Jogja Wajibkan Rapid Test Bagi Peserta SKB CPNS, Maksimal Pengiriman Hasil 16 September

Ilustrasi pemeriksaan tes CPNS | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja mewajibkan rapid test bagi peserta seleksi kompetensi bersama calon pegawai negeri sipil untuk Pemerintah Kota Yogyakarta yang berasal dari luar DIY. Hasil tes harus dikirimkan melalui email kepegawaiandiklat@jogjakota.go.id, maksimal 16 September 2020.

“Kami sudah memberikan pengumuman mengenai siapa saja peserta seleksi kompetensi bersama (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang wajib melakukan rapid test,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo, belum lama ini.

Menurut dia, penyampaian hasil rapid test tersebut akan digunakan sebagai informasi bagi penyelenggara terkait persiapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bersama. Seluruh tahapan SKB CPNS dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

“Peserta dengan hasil rapid test reaktif namun tidak menunjukkan gejala sakit apapun dapat mengikuti seleksi kompetensi bersama (SKB) tetapi ditempatkan di ruangan khusus,” katanya dilansir dari kabar24.com.

Nantinya, lanjut dia, akan dilakukan pemeriksaan terhadap peserta tersebut oleh tim kesehatan yang disiapkan oleh panitia di lokasi ujian.

Baca juga: Sikapi PSBB Jakarta, Sultan Instruksikan Kepala Desa Sigap Awasi Pendatang

Jika peserta direkomendasikan untuk tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta bisa mengikuti seleksi pada sesi yang sama di ruang khusus dengan diawasi oleh petugas khusus.

“Namun, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti ujian di sesi terakhir seleksi,” katanya.

“Makanya, harus ada informasi awal mengenai jumlah peserta yang membutuhkan ruangan khusus ini. Kami harus menyiapkan ruangan sesuai jumlah peserta yang membutuhkan termasuk kesiapan panitia di lapangan,” katanya.

Sedangkan bagi peserta SKB CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi juga wajib menyampaikan surat keterangan atau surat pernyataan ke panitia disertai surat rekomendasi dokter atau hasil uji swab dan keterangan menjalani isolasi, paling lambat 16 September.

“Ini sangat penting karena informasi ini harus disampaikan ke BKN untuk penjadwalan ulang. Hak peserta mengikuti SKB CPNS tidak akan hilang,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*